Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Disarankan Revisi Target Penerimaan Pajak 2019
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-08-2018 | 09:04 WIB
ilustrasi-pajak1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah perlu memperbaiki target penerimaan pajak pada 2019. Menurut Bhima, ketika ekonomi sedang melambat target penerimaan pajak perlu direlaksasi atau diturunkan.

"Target penerimaan pajak masih overshoot dan rentan terjadi shortfall," kata Bhima, Senin (20/8/2018).

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.572 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) 2019. Angka itu tumbuh 10,4 persen dari target 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Namun, jika melihat proyeksi penerimaan pajak 2018 yang sekitar Rp 1.351 triliun, maka target pertumbuhan penerimaan pajak itu sebesar 16,4 persen.

Bhima mengatakan, otoritas pajak juga masih sulit untuk mengandalkan program pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini mengingat, perbankan baru menyetorkan nama wajib pajak pada 2018 dan proses penyidikan butuh waktu sekitar dua hingga tiga tahun.

Selain itu, dari sisi sektor penyumbang pajak paling besar yakni sekitar 31 persen adalah sektor industri manufaktur. Pertumbuhan manufaktur, kata Bhima, saat ini tengah melambat karena pelemahan rupiah dan konsumsi yang rendah.

"Karena masih tahap pembahasan, target penerimaan pajak bisa di revisi, yang penting dunia usaha ekspansi dulu di 2019. Jangan diberi beban pajak yang tinggi," kata Bhima.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Surya