Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Wajubkan Transaksi Nontunai di Atas Rp5 Juta
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 20-08-2018 | 19:52 WIB
non-tunai.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menerapkan seluruh transaksi non tunai. Pasalnya, hingga saat ini bendahara penerima masih menggunakan transaksi tunai.

"Untuk pembayaran pajak yang besarannya Rp5 juta ke bawah bisa dilayani di loket Badan Keuangan Daerah (BKD). Tetapi kalau di atas Rp5 juta, harus melalui Bank. Ini berlaku setelah nanti Perbup sudah keluar supaya pengelolaan keuangan semakin baik," ujar Azwandi Kepala BKD Anambas, Senin (20/8/2018).

Azwandi mengakui, selama ini transaksi non tunai sudah mulai berjalan di Anambas hanya saja belum maksimal. Karena saat ini transaksi non tunai sebatas pada bendahara pengeluaran saja. Sementara bendahara penerimaan belum menjalankan transaksi nontunai.

"Memang sudah jalan tetapi belum seimbang. Bendahara penerimaan masih menerima uang tunai dari wajib pajak baik itu restoran maupun hotel dan wajib pajak lainnya. Oleh karena itu diwacanakan kedepan wajib pajak membayar pajak langsung melalui Bank yang sudah direkomendasikan oleh Pemda Anambas yakni Bank Riau Kepri," jelasnya.

Azwandi meminta kepada Bank Riau Kepri untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya Bank Riau Kepri harus memisahkan antara nasabah umum dengan wajib pajak.

"Tellernya harus dipisahkan, harus ada teller khusus untuk melayani wajib pajak," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh bendahara yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupdate informasi mengenai transaksi nontunai pada hari Jumat (24/8/2018) mendatang, karena akan ada petugas dari Kemendagri yang datang ke Anambas.
"Silakan ikut mengupdate informasi, kami undang bendahara, sekretaris dan yang berkaitan untuk saling berkoordinasi dengan petugas Kementerian," jelasnya.

Editor: Gokli