Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Terdakwa Pegawai PT Pos Indonesia

Dua Penyelundup Barang Ilegal dari Bintan Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 20-08-2018 | 18:52 WIB
dua-lundup.jpg Honda-Batam
Dua penyelundup barang ilegal usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa penyelundup barang ilegal dari Bintan yakni Siswanto, pegawai PT Pos Indonesia dan Dede Ahmad Morotal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/8/2018).

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ramdhani, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Kamis (1/3/2018) malam, terdakwa Siswanto berkomunikasi dengan Nuriono (DPO) melalui telepon seluler untuk datang ke gudang penyimpanan barang di KM 16 Toapaya, Kabupaten Bintan dengan maksud untuk melihat barang-barang yang akan dikirim terdakwa ke Jakarta.

"Di tempat itu terdakwa bersama Nuriono (DPO) memeriksa jenis barang yang akan dikirim ke Jakarta," ujar Ramdhani.

Selanjutnya, keesokan harinya saksi Eri Santoso menghubungi terdakwa, dalam komunikasi tersebut terdakwa menyuruh saksi Eri Santoso untuk meletakkan konteiner di KM 8 atas tepatnya di sebuah tanah lapang di belakang dealer Kawasaki Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa Siswanto menghubungi saksi Gafur Suselo dan menyuruh untuk mengangkat barang-barang ke dalam konteiner.

"Pada waktu itu saksi Gufur memberitahukan terdakwa Siswanto bahwa 2 unit konteiner yang akan dikirim ke Jakarta tersebut telah hampir selesai dimuat barang-barangnya," katanya.

Lebih lanjut, Ramdhani mengungkapkan konteiner berisi barang yang akan terdakwa kirim tersebut pun telah tiba di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan dan siap untuk dimuat ke Kapal KM Doro Ronda tujuan Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta, Senin (3/3/2018) lalu.

Namun sebelum konteiner berisi barang yang akan terdakwa Siswanto kirim tersebut dimuat ke atas kapal tiba-tiba ada pengecekan atau pemeriksaan isi konteiner oleh anggota Polsek Bintan Timur di lokasi penumpukan kontainer Pelabuhan Sri Bayintan Kijang termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit kontainer yang akan dikirim oleh terdakwa Siswanto.

"Setelah diperiksa di dalam kontrainer tersebut terdapat berbagai macam pakaian, kosmetik, mainan anak-anak, asesoris elektronik yang merupakan barang-barang produk dari luar negeri yang sudah dikemas di dalam kardus untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta," urainya.

Adapun barang-barang ilegal yang akan diselundupkan oleh terdakwa Siswanto dengan berat 9,5 Ton bernilai Rp237 juta di antaranya 134 koli pakaian dewasa, 13 koli pakaian anak-anak, 74 sandal dan sepatu, 2 koli perlengkapan bayi.

"Selain itu juga 24 koli asesoris handphone, 172 koli kosmetik, 8 koli obat-obatan cair, 8 koli soft lens mata, 7 koli kardus/kotak sepatu, 35 koli tekstil, 4 koli buku/majalah sepeda, 2 koli asesoris sepeda, 2 koli asesoris bunga dan 6 koli mesin pompa air," paparnya.

Sementara itu, satu unit kontainer lainnya berisi barang-barang ilegal itu milik terdakwa Dede Ahmad Morotal yang sudah dikemas di dalam kardus untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta melalui Kota Tanjungpinang antara lain, 35 koli pakaian dewasa, 75 koli pakaian anak-anak, 1 koli tas wanita, 6 koli pakaian bayi, 8 koli asesoris handphone.

"Selain itu juga terdapat 115 koli kosmetik, 28 koli obat-obatan cair (vaksin), 1 koli soft lens mata, 9 koli tekstil/benang, 17 koli mainan anak-anak, 2 koli monitor komputer, 2 koli baterai, 12 koli asesoris cas handphone, 3 koli kabel, 11 koli bubuk teh hijau, 20 koli kaca pembesar, 1 pcs ring besi besar dan 3 koli tupperware plastik," paparnya.

"Ada juga 1 koli kacamata, 5 koli sparepart komputer, 3 koli sparepart kendaraan, 3 koli papan kaca kecil dan 20 koli makanan jenis buah (Optrimax)," tambahnya.

Saat diamankan oleh Polisi dua kontainer itu tidak memiliki izin melakukan jasa pengiriman barang di bidang perdagangan seperti surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang mana seharusnya kegiatannya tersebut haruslah dibekali dengan tanda pengenal sebagai importir berupa Angka Pengenal Importir (API) untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan ataupun pejabat yang ditunjuk di bawahnya sebelum dibawa masuk ke dalam daerah pabean.

"Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dijerat juga dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," tutupnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Eduard Sihaloho didampingi Romauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Gokli