Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Butuh Tim Khusus untuk Jolok DAK dari Pusat
Oleh : Redaksi
Senin | 20-08-2018 | 09:28 WIB
kadispenda-kepri-reni1.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli. (Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berpendapat pemerintah membutuhkan tim yang kuat untuk menjolok Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan, kondisi keuangan daerah dan regulasi pajak 'memaksa' Pemda harus mendapatkan DAK agar rencana pembangunan dapat terlaksana secara maksimal.

"Sekarang ruang gerak kita dalam manarik pajak dan retribusi terbatas, dibatasi oleh regulasi, karena itu kita harus mendapatkan DAK," katanya, belum lama ini, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Dengan kondisi ini, Reni menyarankan Pemprov Kepri membentuk tim yang kuat yang mampu menjolok DAK. "Selama ini, DAK masih relatif kecil diterima Kepri," ujarnya.

Tim harus mampu membangun komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat. Tim juga membangun sinergisitas dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk kesamaan persepsi.

"Komunikasi yang terbangun diharapkan mampu melahirkan keinginan bersama untuk membangun Kepri. Kesamaan persepsi, keterpaduan keinginan akan melahirkan kebijakan yang sama, mendorong pembangunan di Kepri cepat terlaksana secara merata," ungkapnya.

Reni mengatakan proposal yang diajukan Pemda jarang diterima pusat lantaran tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

"Karena itu kita membutuhkan tim yang kuat agar proposal berisi usulan pembangunan sejalan dengan rencana pusat. Kita dapat menjolok anggaran yang tersedia agar disalurkan ke Kepri," katanya.

Reni mengemukakan Pemerintah Daerah harus bekerja keras dengan kondisi sekarang. Namun ruang gerak Pemerintah Daerah dibatasi regulasi ketika ingin menarik pajak. Hal itu yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri saat ini 33 persen dari total APBD yang mencapai Rp3,5 triliun.

PAD sulit meningkat lantaran jenis pajak yang dapat ditarik Pemerintah Kepri terbatas. Pemerintah Pusat hanya memberi lima kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menarik pajak yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

PAD Kepri masih berpeluang ditingkatkan jika regulasi retribusi mengenai hak Pemda diatur secara tegas dalam mengelola potensi daerah. Contohnya, Pemprov Kepri diberi hak untuk mengelola laut dari 0-12 mil, namun regulasi teknis yang mengatur soal itu belum ada.

Jika ada peraturan pemerintah yang mengatur hak dan kewenangan Pemprov mengelola laut, PAD Kepri diyakini meningkat karena 96 persen wilayah ini terdiri dari perairan. "Sampai sekarang kan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal itu, bagaimana mungkin Pemda membuat peraturan Gubernur atau Perda," tegasnya.

Editor: Gokli