Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Terbitkan Arahan dan Kebijakan Penyusunan KUA dan PPAS 2019
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-08-2018 | 10:28 WIB
dirjen-otda11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirjen Otda Kemendagri, Soemarsono.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) mengeluarkan Surat Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Surat arahan diterbitkan
pada 2 Agustus 2018 lalu.

Dalam poin pertama, Dirjen Otda Soemarsono menekankan pentingnya arahan kebijakan
penyelenggaraan pemerintah di daerah setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dasarnya adalah
pasal 265 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Di mana pada ayat (1), disebutkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan
program calon Kepala Daerah. Pada ayat (2) disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai
instrument evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara pada ayat (3), menyatakan bahwa "RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS".

Poin kedua, ditegaskan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat. Hal ini mengacu pada pasal 64 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2015.

Poin ketiga, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, lanjut Sumarsono,
ditegaskan bahwa RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah wajib menjadi pedoman
dalam materi perumusan visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala
Daerah. Hal ini seperti termaktub dalam pasal 40 ayat (1) Permendagri 86/2017.

"Visi dan misi disampaikan setiap calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah kepada
masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye," kata Sumarsono merujuk pasal 40
ayat (2), seperti dikutip situs resmi Kemendagri.

Ditjen Otda juga menekankan pasal 46 ayat (1), bahwa dalam hal terdapat jeda waktu pemilihan
Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah terpilih melebihi jangka waktu enam
bulan, dan rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi
dan program Kepala Daerah terpilih.

"Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, Kemendagri meminta Kepala
Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dalam menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019," kata Sumarsono.

Melalui koordinasi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menyandingkan dokumen dimaksud dengan
visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

Editor: Gokli