Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Akui Ada Uang Dolar Singapura dan SAS Saat Penangkapan di Hotel Planet Holiday
Oleh : Gokli
Kamis | 16-08-2018 | 19:16 WIB
ekstasi-40ribu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat gembong pil ekstasi saat dipanggil hakim memperjelas keterangan dalam BAP. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) Malaysia yang hendak mengembangkan sayap bisnis penjualan pil esktasi di Indonesia, saling bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keempat terdakwa ini diperiksa secara bergiliran pada Rabu (15/8/2018).

Adapun keempat terdakwa yang tertangkap dengan barang bukti 40 ribu butir pil ekstasi, masing-masing Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei.

Keempatnya didakwa terpisah dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam kesaksiannya, Ngo Chee Wei menyampaikan mereka ditangkap terpisah di Hotel Planet Holiday. Ia dan SAS (DPO) ditangkap saat menghitung pil ekstasi dan uang dolar Singapura yang sebelumya sudah ada dalam safetybox.

"Kami sudah dua kali transaksi, pertama bulan Januari dan kedua Februari yang tertangkap," katanya.

Mengenai uang 240 ribu dolar Singapura, sesuai surat dakwaan jaksa yang tidak dijadikan sebagai barang bukti di perisadangan, terdakwa Ngo Chee Wei membenarkan bahwa uang tersebut ada saat penangkapan. Kemudian mengenai SAS yang hanya dijadikan DPO, Ngo Chee Wei juga menyampaikan bahwa SAS ikut juga ditangkap.

"Kami ke Batam lewat Pelabuhan Harbourbay, yang jemput SAS. Kami datang untuk antar barang dan jemput uangnya. Sebelum ke Hotel Planet Holiday, kami masih sempat main Gelper," katanya.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa setelah jaksa penuntut umum dan majelis hakim marah. Sebab, terdakwa alwalnya berbelit-belit, bahkan mengaku ditekan penyidik saat pemeriksaan.

"Anda kalau berbelit-belit dan mempersulit persidangan akan memperberat hukuman. Anda sudah sampaikan keterangan di penyidik, didampingi penerjemah bahasa dan penasehat hukum, kenapa Anda mau tandatangan BAP kalau ditekan?" kata Managapul Manalu, dengan nada tinggi.

Usai memeriksa terdakwa lainnya, majelis hakim kembali menunda perisidangan, dengan agenda memeriksa saksi lainnya.

Editor: Surya