Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Warga Tanjunguban Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
Oleh : Harjo
Kamis | 16-08-2018 | 12:18 WIB
penggeledahan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka narkoba. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Empat orang warga Tanjunguban berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bintan, di areal Gedung Nasional (GN) dan Cafe Bintang Tanjunguban saat transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keempat warga Tanjunguban tersebut Yosa Ardayu (23), Dien Mastri (41), Marco Darsono Kuheba alias Eko (39) dan Ruri Darmadi (42).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang menjelaskan penangkapan keempat pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkotika di Gedung Nasional (GN) Tanjunguban. Selanjutnya anggota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres langsung menuju ke tempat yang diinformasikan.

Sekitar pukul 20.30 wib, anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan hendak memasuki GN Tanjunguban, selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan pria bernama Yosa dan dilakukan penggeledahan.

"Dari tangan tersangka didapati ada membawa narkotika dari saku depan sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram," ungkap Boy Herlambang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Dien Mastri alias Iyan. Tidak hanya itu, sekitar pukul 22.00 wib dilakukan pengembangan lagi dan diamankan Marco Darson Kuheba alias Eko dan Ruri Darmai diKafe Bintang Tanjunguban.

Penggeledahan tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,87 gram dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,70 gram yang disimpan dalam bohlam lampu.

"Tersangka dan barang bukti lainnya, dibawa dan diamankan di Mapolres Bintan. Guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Editor: Yudha