Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Bocah Sudah Mencuri di 20 TKP
Oleh : Wandy
Kamis | 16-08-2018 | 11:28 WIB
bocah-pencuri-karimun.jpg Honda-Batam
DA dan sejumlah hiolo barang bukti curiannya. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral Karimun mengamankan DA (16) karena telah mencuri hiolo (tempat pembakaran dupa) di 20 TKP yang berbeda-beda di Karimun.

Kapolsek Meral Hadi Sucipto mengatakan, pada Selasa 7 Agustus 2018 lalu sekira pukul 08.50 WIB seorang saksi memberitahukan kepada korban Tan Teng Sun bahwa hiolo sudah tidak ada lagi di Klenteng Cetiya Viria Paramita.

"Lalu korban mengecek ke lokasi ternyata benar sebanyak 4 buah hiolo dan 2 buah tempat lilin kuningan sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 35 juta," kata Hadi Kamis (16/8/2018) pagi.

Karena dari keterangan korban bahwa hiolo atau tempat pembakaran dupa itu umurnya sudah ratusan tahun.

Selanjutnya, pada Selasa 14 Agustus 2018, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DA di Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan pencurian sebanyak 20 TKP bersama rekannya A (DPO) merupakan anak dibawah umur.

20 TKP itu yakni, Perumahan taman puri sebanyak 9 rumah dan mengambil 9 buah hiolo, di ruko naga mas sebanyak 10 ruko dan mengambil 10 buah hiolo, dan TKP klenteng Cetiya Viriya Paramita dengan mengambil 4 buah hiolo dan 2 buah tempat lilin kuningan.

"Dia mencuri hiolo tersebut untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk main diwarnet. Dia menjual hiolo 4 buah tersebut dengan harga Rp 800 ribu," kata Adi

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana Curat. Namun karena DA masih di bawah umur maka dikenakan diversi.

Editor: Dardani