Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

History Pembangunan Jembatan I Dompak dan Raibnya Sisa Besi serta Pembayaran Rp41,9 M
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-08-2018 | 09:40 WIB
andi-besi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Andi Cori bersama rekannya saat memberikan penjelasan kepada wartawan atas tuduhan pencurian besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembangunan Jembatan 1 Dompak dan sejumlah jembatan beserta kawasan pusat pemerintahan Provinsi Keperi di Pulau Dompak, diawali tahun 2007 oleh Gubernur Kepri H. Ismeth Abdullah.

Untuk membangun komplek perkantoran dan pusat pemerintahan ini, Pemprov Kepri kala itu megalokasikan angaran sebesar Rp1,052 triliun, yang diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Kepri H. Ismeth Abdullah dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri H M. Nur Syafriadi dan Wakil Ketua I DPRD Jumaga Nadeak.

Acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan pusat pemerintahaan Kepri di Dompak dilakukan di Aula Kantor Gubernur Kepri Tanjungpinang pada Sabtu (6/1/2006).

Pembangunan sejumlah fasilitas dan Jembatan di pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak, direncanakan akan selesai dalam waktu 2,5 tahun. Sedangkan pembayaran keseluruhan proyek akan dilakukan dari APBD Kepri dalam bentuk multiyears, empat tahun anggaran (2007-2010).

Jembatan I Dompak, yang merupakan bagian dari proyek multiyears pusat pemerintahan Provinsi Kepri, dibangun tahun 2007 hingga 2010. Alokasi anggara untuk pelaksanaan pembangunanya diplot Rp244 miliar. Kontrak sendiri dimenangkan oleh perusahaan BUMN PT Nindiya Karya.

Selain Jembatan I Dompak, juga dibangun Jembatan II dan Jembatan III. Untuk dua jembatan ini, pelaksanaan pembangunanya tidak ada masalah dan dapat diselesaikan.

Tetapi untuk Jembatan I Dompak, pelaksanaan pembangunanya sempat mangkrak dan mengalami banyak kendala. Dari 1,4 km panjang Jembatan I Dompak yang akan dibangun PT Nindya Karya, saat itu pembangunanya baru hanya 150 meter.

Bahkan hingga tahun 2011, proses pelaksanaan pekerjaan Jembatan I Dompak tidak memenuhi target yang ditentukan. Akibatnya, Pemprov Kepri memutus kontrak pekerjaan dengan PT Nindya Karya. Setelah pemutusan kontrak, pekerjaan ditinggalkan PT Nindiya Karya dengan sejumlah puing tiang beserta sejumlah material plat besi baja di lokasi.

Komitment Almarhum HM Sani Lanjutkan Pembangunan Jembatan Dompak

Setelah kurang lebih dua tahun terbengkalai, Gubernur Provinsi Kepri (Alm) H. Muhammad Sani kembali menyatakan komitmennya untuk meneruskan pembangunan Jembatan I Dompak. Melalui rapat koordinasi dengan DPRD kala itu, M Sani mengajukan dana Rp420 miliar untuk pembangunan Jembatan I Dompak ke DPRD Kepri.

Pengajuan alokasi dana itu, terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (12/7/2013). Alokasi dana Rp420 miliar tersebut, dikatakan M Sani dialokasikan selama dua tahun dari APBD-P 2013 dan APBD Murni 2014, dengan sistim pembanguan multiyears.

"Sebagai komitmen dari jabatan kami, pembangunan Jembatan I Dompak akan tetap kita lanjutkan, dengan alokasi dana yang kita minta, pertama dianggarkan pada APBD-P 2013 sebesar Rp290 miliar dan sisanya dialokasikan di APBD 2014 murni," kata (Alm) H Muhammad Sani.

Mengenai aspek hukum pasca putusan pengadilan yang memenangkan PT Nindya Karya selaku kontraktor dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pembayaran atas sisa progres pembayaran proyek yang hingga saat ini belum incraht (berkekuatan hukum tetap), dikatakan Sani tidak ada masalah dan telah dikaji hingga hal itu dapat diselesaikan dengan pembayaran setelah memperhitungkan biaya eskalasi dan denda yang terhadap kontraktor.

"Yang terpenting, sesuai dengan komitmen kami, selama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, pelaksanaan pembangunan jembatan itu akan selesai," tambahnya.

Bagaimana dengan ketersediaan dana di APBD Kepri serta pendapat dan persetujuan DPRD, Sani menyatakan dirinya tetap optimis APBD Kepri akan dapat membiayai pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut dan legislatif akan mengalokasikan dana itu.

Sesuai dengan pendapat DPRD, masih perlu dikaji secara mendalam, termasuk study kelayakan dan pelaksanaan pembangunan dengan kondisi fisik jembatan yang belum siap serta bagian bangunan yang sudah terbangun saat ini.

Nindya Karya Gugat Pemprov Kepri Rp92,3 Miliar

Pada tahun 2012 PT Nindya Karya menggugat Pemerintah RI c/q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri Tbk sebesar Rp92,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas sisa pembayaran progress pekerjaan dan jaminan proyek Jembatan 1 Dompak.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT Nindya Karya, Nengah Sujana SH dan Muliawan Widjajaj SH dari Kantor Pengacara Advokat Nengah Sujana & Partners ke PN Tanjungpinang degan nomor perkara perdata 38/PDT.G/2012/PN.Tpi dan diterima Panitera Perdata PN Tanjungpinang.

Selain sisa dana pada progress pekerjaan, PT Nindya Karya melalui pengacaranya juga menggugat Bank Mandiri, atas jaminan proyek berupa garansi bank senilai Rp12,188 miliar lebih dan tuntutan kerugian atas pokok perkara senilai Rp92,312 miliar dari Rp244,585 miliar nilai kontrak.

Atas gugatan PT Nindya Karya tersebut, hakim PN Tanjungpinang Jarihat Simarmata menyatakan, mengabulkan gugatan PT Nindya Karya untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada penggugat dalam hal ini PT Nindya Karya.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, sebesar Rp41.962.182.057,26 dan menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini," demikian bunyi putusan majelis hakim, saat itu.

Hakim juga mengatakan, menolak gugatan penguggat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam gugatan rekonvensi yang diajukan penggugat dan turut tergugat juga ditolak PN Tanjungpinang, dan mewajibkan pengugat konvensi dan rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1,040 juta.

Dari kejadian ini, kata Andi Cori, ada historis permainan terdahulu gagalnya proyek Jembatan Dompak dengan dana Rp244 miliar lebih yang dibangun dan diputus kontrak oleh Dinas PU dari PT Nindiya Karya.

Selanjutnya, atas putusan pengadilan pada gugatan perdata itu, proyek gagal pembangunan jembatan yang dilakukan PT Nindiya Karya ini, Pemerintah Provinsi Kepri harus membayar Rp41,9 miliar lebih dari Rp92,3 miliar nilai tuntutan gugatan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

"Gagalnya proyek pembangunan Jembatan I Dompak ini, melalui gugatan ke PN, pemerintah kembali diminta membayar Rp41,9 miliar, sementara jembatanya yang dibangun hanya beberapa meter," ujarnya.

Atas putusan perdata PN Tanjungpinang itu, Dinas PU Provinsi Kepri, mengajukan aggaran pembayaran dana ganti rugi ke APBD Kepri. Alokasi dana untuk pembayaran ganti rugi proyek gagal ini, juga disahkan DPRD Kepri dalam APBD dan dimasukan pada dana tunda salur pembayaran proyek APBD.

"Pertanyaanya, mengapa DPRD dan Dinas PUPR mengiakan pembayaran miliaran APBD untuk proyek gagal ini. Inilah dugaan permainan dan yang harus diungkap sebagai dugaan tindak pidana korupsi," ujar Andi Cori.

Bayar Rp41,9 miliar Proyek Gagal, Plat Besi Sisa Jembatan I Dompak Tak Tercatat Asset Pemprov Kepri

Tragisnya, setelah pembayaran dan pengucuran Rp41,9 milliar APBD untuk membayar proyek gagal Jembatan I Dompak itu, pihak Dinas PU Kepri juga tidak melakukan inventarisir dan pendataan atas sejumlah barang puing-puing plat besi dan beton sisa pembangunan Jemabatan I Dompak yang sudah dibayar dengan APBD tersebut.

BKKAD Kepri mengakui karena tidak pernah didaftar dan diinventarisir dan dicatat serta dilaporkan Dinas PU Provinsi Kepri ke KKAD Kepri, hingga saat ini, sejumlah puing dan plat besi sisa proyek gagal Jembatan I Dompak itu tidak terdaftar dan tercatat di DPKAD Kepri.

"Kami juga sudah meminta pada Dinas PU agar sisa material pembangunan Jembatan I Dompak ini agar dicatat dan diinventarisir, khsusunya atas adanya putusan pengadilan dan dokumen kontrak sebagai dasar pencatatan," kata Tasori dari DPKAD Kepri.

Hingga saat ini, ditambahkan Tasori, pencatatan atas sisa barang yang sudah dibayar APBD tersebut, tidak pernah ada diberikan Dinas PU ke DPKAD Kepri. Atas dasar itu, pihak tertuduh penjual plate besi sisa material proyek gagal Jembatan 1 Dompak, Andi Cori menantang Dinas PUPR dan DPRD Provinsi Kepri untuk mengungkap dalang permainan tersebut.

"Hilangnya plat besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak merupakan tanggung jawab Dinas PUPR terutama saudara Rodiantari dan Handoko yang menuding saya dan tim saya melakukan pencuriaan plat besi," kata Andi Cori pada wartawan di Tanjungpinang.

Kepada sejumlah wartawan, Andi Cori juga mengatakana, jika Rodiantari merupakan pegawai yang selalu bermasalah di Dinas PUPR, dan sampai sekarang Dinas PUPR tidak bisa membuktikan secara autentik, bahawa sejumlah plat dan sisa pembangunan Jembatan I Dompak itu adalah asset Pemerintah Provinsi Kepri.

"Saya juga sudah cek ke DPKAD, dan bagian asset Dinas PUPR, termasuk dalam pembahasan Paripurna yang mengundang semua element PU tidak dapat menunjukan data dan inventarisasi asset Pemerintah Kepri, dari barang sisa material pembangunan Jembatan I yang gagal," ungkapnya.

Dengan demikian, Cori menambahkan, tudingan pencurian yang dialamatkan padanya, merupakan, konspirasi politik dan ketidak sukaan terhadap dirinya secara pribadi. "Dan atas tudingan ini, saya menyatakan, bahwa apa yang ditunding terhadap diri saya itu, adalah tidak benar. Dan terhadap aktivitas yang saya dan tim kami lakukan di Jembatan, saya yang bertangungjawab," pungkasnya.

Editor: Gokli