Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awe Ajukan Banding, Meski Dihukum Super Ringan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 16-08-2018 | 09:04 WIB
awe_bauksit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis sangat ringan terhadap terdakwa Weidra alias Awe, bos perusahaan tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP).

Majelis hakim yang diketuia Iriaty Khoirul, didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi, hanya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan terhadap terdakwa, yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan.

Menariknya, walaupun telah diberikan hukuman yang sangat ringan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya pada hari itu juga langsung mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dalam pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukum 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Iriaty, Rabu (15/8/2018).

Diurai dalam surat dakwaan, awalnya anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan tersebut memperoleh masukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 333 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan galian bauksit kepada PT Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan, jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014.

Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melihat, di tempat itu ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28, yangmana bauksit tersebut diambil dari tumpukan bauksit yang disebut 'Wak Lolang' dan terletak di RT03/RW02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mengetahui itu, kemudian Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit truk merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2.000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provisi Kepulauan Riau pada Senin (30/10/2018) lalu.

Editor: Surya