Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Maling Besi, Andi Cori Tantang Dinas PUPR dan DPRD Kepri Lapor Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-08-2018 | 19:40 WIB
andi-cori-confrens.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Andi Cori bersama rekannya saat memberikan penjelasan kepada wartawan atas tuduhan pencurian besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raibnya besi plat sisa pembangunan Jembatan I Dompak, yang disebut merugikan Pemprov Kepri sekitar Rp4,4, miliar berbuntut panjang. Andi Cori yang dituduh mengambil dan menjual besi tersebut, malah menantang Dinas PUPR dan DPRD Kepri untuk melaporkannya ke polisi.

Andi Cori juga membantah keras tudingan bahwa dirinya mencuri besi tersebut. Tak hanya itu, Andi Cori juga berharap agar Polisi mengungkap konspirasi di balik proyek pembangunan Jembatan I Dompok yang dikerjakan PT Nindia Karya.

"Saya tantang DPRD Provinsi Kepri dan Dinas PUPR Kepri, khususnya Rodiantari dan Handoko, untuk melaporkan dan mengungkap kasus pencurian plat besi sisa pembangunan Jembatan 1 Dompak ini hingga ke pengadilan," kata Andi Cori pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (15/8/2018).

Andi Cori menceritakan, permasalahan pemindahan barang plat besi bekas pembangunan Jembatan I Dompak berawal dari rencana investasi Rp300 miliar, pembangunan kawasan jembatan oleh PT Bandar Dompak Berseri. Kawasan itu hendak dijadikan resort dan pusat kuliner.

"Saya membantah kalau saya dituding mencuri, dan Rodiantari mengatakan sisa pembangunan jembatan itu aset pemerintah. Dan, saya bertanggung jawab penuh atas tim saya yang melakukan pemindahan barang tersebut di sana," ungkap Andi Cori.

Ia menambahkan, apa yang dituding dan dialamatkan Dinas PUPR ke pihaknya, merupakan hal yang tidak benar adanya. "Yang benar adalah, kami melakukan pemindahan barang rongsokan, dan hal itu kami lakukan atas izin prinsip penguasahaan lahan yang diberikan Gubernur Kepri, untuk investasi pembangunan resort serta pusat jajanan kuliner di kawasan itu," jelasnya.

Apa yang dikatakan Rodiantari dalam RDP dengan DPRD, kata dia, adalah pembohongan publik. Sebab, selain diberikan izin prinsip, sebelum sejumlah barang sisa pembangunan jembatan tersebut dipindahkan, pihaknya juga sudah menghubungi dan memanggil bagian aset DPPKAD Kepri serta Dinas PUPR, termasuk Rodiantari, untuk menanyakan status barang sisa pembangunan Jembatan Dompak tersebut.

"Dari pernyatan DPPKAD dan bagian aset Dinas PUPR, menyatakan kalau barang rongsokan sisa pembangunan jembatan tersebut bukan merupakan aset, karena tidak pernah diinventarisir dan dilaporkan Dinas PUPR ke DPPKAD Kepri," jelasnya.

Mengenai pemaparan Rodiantari dalam RDP di DPRD Kepri, yang menyebut sejumlah barang itu aset pemerintah, Andi Cori mengatakan Rodiantari tidak bisa menunjukan data inventarisasi aset yang dilakukan dan dilaporkan Dinas PUPR ke bagian aset Pemerintah Provinsi Kepri.

"Jadi apa yang diungkapkan Rodiantari ke DPRD, merupakan berita bohong, opini serta konspirasi tinggi antara Dinas PUPR dengan DPRD Kepri serta oknum-oknum lain yang sebelumnya telah menjual sejumlah plat lainya yang menurut kami, juga didalangi oknum Dinas PUPR dan oknum anggota DPRD," bebernya.

Soalnya, kata Andi Cori, sebelum pemindahan sejumlah barang bekas sisa pembangunan jembatan yang dilakukanya, Andi cori dan timnya juga mengaku, menangkap sejumlah oknum yang mengambil dan memotong-motong besi plat sisa material pembangunan Jembatan I Dompak tersebut.

Sebenarnya, kata dia, total jumlah sisa material plat besi pembangunan Jembatan I Dompak, yang ditinggalkan PT Nindia Karya ada sekitar 300 keping, tetapi oleh oknum Dinas PUPR, sebagian diperjual belikan kepada pihak lain.

Total jumlah sisa plat besi jembatan itu, tambah dia, sudah dicheck ke pimpro PT Nindia Karya (NK) dan PT Wijaya Karya (Wika). "Total jumlah plat besi sisa material pembangunan jembatan Dompak pertama yang gagal itu ada 300 keping bukan 177 dengan ketebalan 5 mm, dan sisa pembangunan jembatan oleh WK juga ada ratusan keping, tetapi sudah dijual oknum dan orang tertentu," ungkapnya.

Didampingi rekanya Juliyanta, Andi Cori juga membantah keras, atas tudingan Dinas PUPR yang menyatakan pihaknya yang menjual asset daerah tersebut, demikian juga pemberitaan yang menyatakan Gubernur Kepri memberi izin untuk menjual.

"Saya juga perlu mengklarifikasi tentang pemberitaan yang menyatakan disuruh dan mendapat izin mengambil dan menjual plat besi Jembatan Dompak. Hal itu tidak benar, tetapi ketika kami mengutarakan niat untuk melakukan investasi di kawasan Jembatan Dompak, disambut oleh Gubernur, dengan mengatakan mendukung penataan kawasan Jembatan Dompak itu," kata dia.

Mengenai adanta surat perjanjiaan dengan Lamane yang beredar yang ditandatanganinya dengan sejumlah oranynya, Andi Cori mengatakan, kalau hal tersebut diserahakan kepada timnya, dan surat perjanjian itu merupakan surat penitipan barang sisa rongsokan dan besi plat yang dipindahkan dari dormitori Jembatan Dompak ke lokasi di KM 18 Kijang.

"Surat itu merupakan surat perjanjian penyimpanan barang, dan dari sejumlah barang yang sebelumnya sempat dibawa ke KM 18 saat ini sebagian sudah dipindahkan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kepri," katanya, lagi.

Editor: Gokli