Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim 'Sundul' Tuntutan Jaksa, Cai Fung Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 15-08-2018 | 18:52 WIB
vonis-2-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Cai Fung alias Afung saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cai Fung alias Afung, akunting sekaligus manager HRD PT Laut Mas cabang Batam yang didakwa melakukan penggelapan lebi dari 1,9 juta Dolar Singapura milik Mega Star Shipping Ltd, akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8/2018).

Vonis yang dibacakan majelis hakim Syahlan didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa itu lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Meski majelis hakim menyatakan sependapat dengan pasal yang dinyatakan jaksa terbukti dilanggar terdakwa, sesuai fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Unsur pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Majelis sependapat dengan dakwaan jaksa mengenai pasal itu, tetapi mengenai lamanya masa hukuman yang dituntut jaksa, majelis tidak sependapat," kata Yona Lamerosa saat membacakan petimbangan dalam putusan tersebut.

Adapun terdakwa Cai Fung alias Afung dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan lantaran terbukti melakukan pemalsuan rekening koran Bank UOBI dan cek kosong. Di mana, rekening koran palsu dan cek kosong itu diserahkan kepada Mega Star Shipping Ltd untuk mengelabui perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan secara berkelanjutan. Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujar Syahlan, ketua majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara itu.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Ibnu Hajar dan rekan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, meski sebelumnya rekannya Arie Prasetyo menuntut terdakwa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Cai Fung mengaku teledor dalam mengelola penagihan invoice atas penggunaan jasa pengiriman barang Mega Star Shipping Ltd. Di mana, ada sejumlah penagihan yang tidak dilaporkan ke perusahaan di Singapura itu.

"Kesalahan saya melakukan pekerjaan tanpa lapor Mega Star Shipping Ltd," ujar Apung.

Manager Acounting di PT Laut Mas itu, menejelaskan perusahaanya merupakan perpanjangan tangan atau agen dari Mega Star Shipping Ltd di Batam. Sebagai agen, mereka diberi kewenangan dalam melakukan penagihan dan pembayaran atas pekerjaan Mega Star Shipping Ltd.

Namun, dari sejumlah penagihan itu pada kurun waktu 2014-2017, sesuai hasil audit Mega Star Shipping Ltd, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di mana, ada banyak dana yang ditagih atas pekerjaan Mega Star Shipping Ltd tak dilaporkan atau tak masuk dalam laporan keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, saksi pelapor menerangkan atas sejumlah temuan itu, terdakwa Cai Fung sudah diberi waktu 1 tahun 6 bulan untuk memperbaiki sekaligus menyelesaikan kejanggalan tersebut. Hanya saja, hal itu tidak dilakukan, sampai akhirnya dilanjutkan ke proses hukum.

Terkait penggunaan cek kosong yang dipinjam dari temannya, terdakwa Cai Fung juga membenarkannya. Ia mengatakan, dana dalam rekening cek itu memang kosong, namun dia berniat untuk melakukan transfer sebelum jatuh tempo pencairan.

"Saya sudah setorkan 300 juta ke rekening itu. Entah bagaimana proses Bank, saya kurang paham dan dana itu tidak masuk sampai tenggang waktu pencairan," katanya.

Editor: Dardani