Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calo Proyek Alkes RSUD Embung Fatimah Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-08-2018 | 08:28 WIB
fransiska-putih.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa korupsi, Fransiska Ida Sofiya Prayitno saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fransiska Ida Sofiya Prayitno, terdakwa korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Santonius Tambunan, didampingi Iriaty Khoirul Ummah dan Yon Efri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (13/8/2018).

Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Santonius Tambunan.

Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara sebanyak Rp5.624.815.696, dalam kurun waktu 1 bulan. Jika uang pengganti kerugian itu tidak bisa dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita, sebagai pengganti dan jika tidak mencukupi akan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Mendengar putusan ini terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga jaksa penuntut umum, Ryan Anugrah pada Kejari Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.624.815.696 dibebankan kepada tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno, sebagai Direktur PT Masmo Masjaya, pemenang lelang pengadaan Alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RSUD Embung Fatimah Batam.

Dalam surat dakwaan jaksa, menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Editor: Gokli