Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota KPK Bodong Berdalih sebagai Kurir
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 31-01-2012 | 16:08 WIB
KPK-bodong.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota KPK bodong yang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Iman Hermanto (38), salah satu dari tiga tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bodong yang ditangkap tim buser Polresta Barelang, mengaku kalau dirinya menjabat sebagai Analisis Direktorat Penindakan KPK.

Bersama dengan dua tersangka lain, Rusdi Musa (37) dan Budi Sudarmawan (41), ketiganya mengaku diperintahkan oleh Jatmiko, anggota KPK untuk mengantarkan langsung surat perintah dan surat panggilan kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun, untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2012 mendatang. 

"Jatmiko mengaku kepada kami sebagai anggota KPK. Dia juga yang memerintahkan kepada kami untuk mengantarkan surat itu langsung ke Bupati Karimun, Nurdin Basirun," kata Iman, kepada penyidik. 

Iman menambahkan, usai mendapatkan surat itu dari Jatmiko dia bersama dua tersangka lain langsung berangkat ke Karimun, Senin (30/1/2012) untuk menemui Nurdin Basirun. Tetapi ketiganya tak berhasil menemui Nurdin dan hanya bisa bertemu dengan Sekda, Anwar Hasyim. 

"Kami bertiga hanya bisa bertemu dengan pak Sekda saja dan kemudian menitipkan fotokopi surat perintah itu kepada mereka," lanjut tersangka.

Di hadapan penyidik, ketiga tersangka ini masih saja berkelit bahwa mereka ini hanya sebagai kurir untuk mengantarkan surat perintah dan surat pemanggilan dari KPK itu kepada Bupati Karimun. 

"Kami ini hanya sebatas kurir untuk mengantarkan surat itu. Sebelumnya saya juga pernah mengatakan itu kepada Pak Jatmiko tapi dia mengatakan tidak apa-apa sebab di dalam surat itu saya disebutkan sebagai Analisis Direktorat Penindakan KPK," terangnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan, apa yang disampaikan tersangka kepada penyidik tentang keterlibatan Jatmiko, anggota KPK itu hanya sebatas pembelaan tersangka saja atas kasus itu. 

"Itu nama fiktif saja yang disebutkan tersangka untuk melakukan pembelaan. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasusnya," ujar Yos.