Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 179 Perusahaan Gunakan Pelayanan Perijinan Sistem OSS BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 11-08-2018 | 12:52 WIB
lukita-iph-keliling.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelayanan perijinan dengan sistem online single submission (OSS), di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam, sudah berjalan efektif. Sebanyak 179 perusahaan diakui sudah menggunakan sistem OSS.

Dengan sistem ini, investasi di Batam diharapkan bisa meningkat tahun ini. Hanya saja diakui jika persoalan lahan masih kendala, sehingga para investor didorong masuk kawasan industri.

"Kalau OSS yang update, melalui data yang masuk ke kita sudah 179. Itu yang memanfaatkan OSS di kita. Detailnya usaha apa saja, saya tidak ingat karena data di PTSP," ungkap Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Sabtu (11/8/2018).

Namun dengan sistem baru itu, Lukita berharap agar sistem yang awalnya digagas BP Batam ini dan diadopsi pemerintah pusat itu, dapat mendorong peningkatan investor di Batam. Dimana saat ini, realisasi investasi tahun ini sekitar 391 juta dolar AS.

"Saat ini sudah 391 juta dolar AS dari target 750 juta dolar AS. Sisa waktu untuk merealisasikan, masih ada," harap Lukita.

Terkait kendala dalam mencapai target itu, Lukita diakui diantaranya terkait lahan. Dimana, lahan yang terbatas dengan lokasi yang berbeda-beda. Disisi lain, masih banyak tertahan dan belum dibangun penerima lahan.

"Macam-macam hambatan, terkait lahan. Makanya kami dorong bisa masuk ke kawasan industri yang sudah ada," jelas dia.

Sementara untuk perijinan berusaha, Lukita berjanji selalu membantu. Dari sistem, pihaknya melakukan upaya percepatan berusaha. "Kita sedang menggerakkan untuk mempercepat ijin berusaha," imbuhnya.

Sementara Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Oka Simatupang mengatakan, OSS sudah memberikan kemudahan bagi pengusaha. Pengusaha diakui, menyambut baik dengan sistem pelayanan perijinan OSS.

"Beberapa bulan lalu, kita dengar, deregulasi, dari ribuan aturan menjadi ratusan. Ini membantu karena berusaha mudah, cepat dan murah. Kami menyambut OSS. Tapi dalam pelaksanaan, ada digawaingi beberapa UU. Minta dijadikan satu aturan, agar tidak bermasalah kedepan," harapnya.

Staf Khusus Kemenko Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Harian OSS, Eddy Putra Irawadi mengatakan, dalam OSS, ada empat kategori pelaksanaan perijinan. Pada intinya, kebijakan ini menyangkut rezim baru perijinan usaha, gaya baru perijinan dan model baru PTSP.

"Sekarang perijinan mudah. Apa apa lagi di Batam. Batam akan menjadi contoh pelayanan perijinan gaya baru," harap Eddy.

Batam sendiri dijadikan pilot project perijinan dengan sistem OSS. Lukita mengakui, sistem OSS merupakan perubahan yang cukup drastis dalam pelayanan investasi. Dengan OSS ini, ada kepastian lebih dan juga transparansi. Bagi pelaku usaha, kepastian dan transparansi kunci. Selain BP, Pemko Batam juga menerapkan sistem OSS.

Editor: Yudha