Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pengungsi Dipolisikan
Oleh : Syajarul Rusdy
Jum\'at | 10-08-2018 | 17:40 WIB
pengungsi-selingkuhi-istri-orang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Majid Ahmed Ali (24) salah seorang pencari suaka yang mengunsi di Resort Bhadra Km 25 Kecamatan Toapaya saat keluar dari Polsek Gunung Kijang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pencari suaka yang mengungsi di Resort Bhadra, Km 25 Kecamatan Toapaya, Majid Ahmed Ali (24), dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri RE, warga yang memiliki warung di bilangan Jalan Wisata Bahari Trikora, Kamis (9/8/2018).

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning, membenarkan adanya aduan tersebut, saat ini kedua pasangan yang diduga selingkuh itu, masih dalam pemeriksaan oleh anggota Polsek Gunung Kijang.

"Iya ada duan, namun masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," beber Dunot saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (10/8/2018).

Sebelum dilaporkan, Dunot menuturkan pada hari Kamis tanggal (9/8/2018) sekitar pukul 23.20 WIB, pihaknya menerima daro aduan dari korban (RE). Tentang perselingkuhan yang telah dilakukan istrinya bernisial NP, dengan seorang laki laki bernama Majid di dalam kamar sebuah warung ynag terletak di Jl. Wisata Bahari RT 03 / RW 04 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

"Setelah mengetahui kejadian itu, kita bersama korban dan warga mendatangi ke warung tersebut lalu ditemukan Majid dan NP serta dengan anak perempuannya, sedang di dalam kamar warung tersebut," tutur Dunot.

Melihah hal itu, kata Dunot, pihaknya bersama warga langsung membawa kedua pasangam ini ke Polsek Gunung Kijang. Untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Setelah mendengar pernyataan dari kedua pasangan yang diduga selingkuh ini, akhirnya korban tidak mau menuntut secara hukum, atau tidak mau membuat Laporan Polisi. karena Korban dan terlapor telah sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan," kata Dunot.

Editor: Dardani