Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Marcelia Demo PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 31-01-2012 | 11:33 WIB
warga-marcelia-demo-PN-Bata.gif Honda-Batam

Warga Marcelia saat menggelar demo di PN Batam, kemarin.

BATAM, batamtoday - Puluhan warga Marselia tahap 2, Batamcentre mengadakan unjuk rasa di depan ruang persidangan, Senin (30/1/2012) kemarin. Mereka meminta hakim yang menangani persidangan perdata sengketa lahan bertindak adil.

Warga menggelar spanduk yang isinya : Hakim adalah wakil Tuhan. Harus memutus adil untuk rakyat. Kami korban putusan pengadilan yang hanya berpihak pada pengusaha. Kami konsumen yang sah dan dilindungi hukum berdasarkan putusan MA No. 49PK/PDT/2009. 

"Kita minta hakim bertindak adil. Jangan berpihak sama pengusaha," kata salah seorang warga sambil memegang spanduk. 

Sementara itu menurut Ketua komite warga dan konsumen Marselia (KWKM), Anto Sujanto bahwa, PT Karimun Pinang Jaya digugat karena melakukan penyerobotan lahan milik warga dengan luas 14 hektar. Dimana di atasnya telah berdiri bangunan milik masyarakat. 

PT Karimun Pinang Jaya mengklaim lahan tersebut berdasarkan PL yang dikeluarkan Otorita Batam tahun 2010. Padahal telah dilakukan jual beli antara warga dengan PT Anugerah Cipta Segara dan diteruskan PT Putri Selaka Kencana di tahun 2000. 

"Berdasarkan putusan MA No. 49PK/PDT/2009 juga rumah dan lahannya adalah sah milik warga dengan proses jual beli sah," terangnya. 

Unjuk rasa tersebut dibubarkan oleh petugas. Pasalnya mereka menggelar unjuk rasa tanpa izin dan dilakukan di dalam gedung PN Batam.