Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan, 647 Pengendara Dapat Teguran dari Satlantas Polres Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 09-08-2018 | 19:04 WIB
razia-lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satlantas Polres Lingga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat, dalam razia yang digelar di pertigaan jalanan Ibukota Kabupaten Lingga (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga merilis data pelanggaran penggendara selama periode pertama tahun 2018 di wilayah hukum kerjanya. Dari data tersebut, 674 pengendara ditegur keras karena telah melanggar aturan berlalulintas.

"Selama periode pertama tahun ini, kita tegur 674 pengendara. Itu paling banyak pada pengendara roda dua (R2)," kata Kasatlantas Polres Lingga, AKP Indra Jaya saat merilis data jumlah ini kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/8/2018).

Selain menegur, Satlantas juga mengeluarkan surat tilang sebanyak 157. Tilang diberikan karena pengendara tidak patuh terhadap aturan seperti tidak mengenakan helm, kaca spion, serta tidak memiliki SIM.

Menurut Indra, pelanggaran ini terjadi karena masih minimnya kesadaran masyarakat berlalulintas. Masyarakat berpikir jika berkendara tanpa kelengkapan akan selamat.

"Kesadaran masyarakat selama ini masih minim sekali. Banyak pelanggaran yang ditemukan karna tidak pakai helm dan tidak punya SIM. Jadi ini yang selalu menjadi penyebabnya. Padahal kecelakaan bisa terjadi kapan dan di manapun," kata Indra.

Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat dapat memahami aturan berkendara yang baik agar keselamatan diri dapat terjaga. Begitu juga termasuk pengendara roda empat (R4).

Jumlah teguran dan tilang yang diberikan Satlantas Polres Lingga ini saat menggelar beberapa agenda razia di wilayah hukum kerjanya seperti di Pulau Dabo Singkep, Kecamatan Singkep dan Pulau Lingga yakni Daik ibukota Kabupaten. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan yakni SIM sebanyak 27, STNK sebanyak 94 dan kendaraan R2 sebanyak 117 serta R4 sebanyak 3.

Editor: Gokli