Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Amankan Tersangka Penipuan Penjualan Kavling
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-08-2018 | 15:16 WIB
penipu-kavling1.jpg Honda-Batam
Pelaku penipuan kavling bodong , Nurhadi (35) diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk seorang pelaku penipuan, Nurhadi (35). Ia menipu seorang warga Tanjunguma, Zulham, dengan modus menjual kavling murah. Namun kenyataannya kavling yang ditawarkan tidak ada.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, kejadian pada Maret 2018 lalu. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada akhir Juli 2018 kemarin.

Dijelaskan, penipuan itu berawal dengan pelaku mendatangi korban ke Tanjunguma dan menawarkan Rp1,5 juta per kavlingnya. Korban yang merasa tertarik, langsung memesan tiga kavling dan membayar Rp3 juta sebagai tanda jadi.

"Kemudian korban mendatangi daerah Sanbau untuk melihat lokasi kavling itu. Namun sesuai dengan alamat yang diberikan pelaku, kavling itu ternyata tidak ada," jelasnya, Rabu (8/8/2018).

Korban, mencoba menghubungi pelaku untuk memastikan kembali letak kavling itu, tapi nomor handphone pelaku tidak aktif lagi.

"Korban sudah mencoba untuk mencari keberadaan pelaku, tapi tidak berhasil. Sehingga, korban akhirnya membuat laporan polisi dan mengalami kerugian Rp3 juta," lanjut Yunita.

Dari laporan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan men aei tahu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan langsung dibekuk.

"Kita mendapat informasi terkait keberadaa pelaku di kawasan Avava Jodoh. Anggota langsung menuju lokasi untuk mengecek dan ternyata memang benar dia tengah disana. Kemudian pelaku langsung diamankan," pungkasnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada korban lainnya.

Editor: Yudha