Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Sarpras UMRAH Tanjungpinang Kembalikan Kerugian Negera Rp7 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-08-2018 | 15:04 WIB
umrah-uang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra didampingi Wakajati Kepri, A Muhammad Taufik dan Kasipidsus Kejati Kepri, Feritas saat press release pengembalian uang negara kasus sarpras UMRAH Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terpidana korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kembalikan kerugian negera sebesar Rp7.011.046.818 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Adapun keempat terpidana kasus korupsi tersebut Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Yusaman selaku distributor dan terdakwa Ulzana Zie Zie.

Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra mengatakan berkaitan dengan hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 58, Kejati Kepri telah berhasil mengamankan dan memulihkan serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7.011.046.818 dari keempat tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

"Kami telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp7.011.046.818," ujar Asri didampingi Wakajati Kepri, A Muhammad Taufik dan Kasipidsus Kejati Kepri, Feritas saat melakukan press release di Kejati Kepri, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya penanganan perkara yang ditangani menjadi berkualitas bukan hanya penanganan secara resepentif saja tetapi tetapi pihaknya mampu mengembalikan kerugian negara yang telah di gondol oleh para koruptor.

"Ini merupakan penanganan yang berkualitas dan kedepan kinerja seperti ini akan kami tingkatkan lagi," katanya.

Selanjutnya kerugian negara yang telah dikembalikan oleh para terdakwa ini nantinya akan disetorkan ke rekening negera melalui Bank BRI.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Dijelaskannya, kasus korupsi UMRAH ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir ahli dari BPKP.

Editor: Yudha