Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Paslukan Surat Tanah, Adji Tanjung Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-08-2018 | 19:16 WIB
pemalsu-surat-tanah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Adji Tanjung usai divonis 3 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Adji Tanjung terdakwa pemalsuan surat tanah seluas 9 hektare di hukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Santonius Tambunan didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri, Selasa (7/8/2018). Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sebagaimana melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," kata Santonius.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga jaksa penuntut umum Nolly Wijaya menyatakan menerima dengan putusan itu, walaupun sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Adji Tanjung, terdakwa pemalsuan surat tanah seluas 9 hektare di daerah Bintan, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Nolly Wijaya, terdakwa terbukti bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sebagaimana melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Nolly.

Editor: Gokli