Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Sasaran, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Tendang Pejalan Kaki yang Dikira Mantan Pacar
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 07-08-2018 | 15:16 WIB
tendang-wanita1.jpg Honda-Batam
Zen Amberson (22) mendekam dipenjara karena menendang pejalan kaki. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibat belum bisa melupakan sakitnya dihina sang mantan, seorang pria bernama Zen Amberson (22), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Lubukbaja.

Pasalnya, luapan emosi terhadap mantan pacarnya itu justru salah sasaran. Ia malah memukul seorang perempuan yang awalnya disangka adalah mantannya.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Nanas depan Perumahan Penuin Permai Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja minggu kemarin (5/8/2018), sekitar pukul 15.44 WIB.

Saat itu, korban sedang berjalan sendiri, dan tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor. Kemudian ia menendang pinggul korban hingga terjatuh dan terbentur tiang listrik.

"Pelaku langsung kabur setelah menedang pinggul korban. Sementara korban mengalami keseleo pada pinggul dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya," ungkap Stevani, Selasa (7/8/2018).

Akibat kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi, sehingga ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan di depan warnet DC samping Hotel Oasis Kecamatan Batuampar Kota Batam," jelasnya.

Hasil pemeriksaan tambahnya, pelaku menendang korban karena mengira korban adalah mantan pacarnya. "Ia mengira kalau itu mantannya. Namun salah orang, dan dia melarikan diri," tambah Yunita.

Sementara Zen sendiri mengaku, meski sudah putus, ia masih tidak terima dengan perlakuan mantannya tersebut. "Saya masih sakit hati karena dituduh yang tidak-tidak. Saya pikir korban itu mantan saya. Setelah saya tendang dan mengetahui kalau salah orang, saya tidak berani mendekat karena warga sudah ramai. Makanya saya kabur," sesalnya.

Editor: Yudha