Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Ganti Rugi akan Digunakan untuk Pemulihan PKS

Pengacara Fahri Proses Eksekusi Ganti Rugi 30 Miliar ke PN Jaksel
Oleh : Irawan
Selasa | 07-08-2018 | 09:04 WIB
fahri_hamzah_dpr28.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan menolak permohonan PKS atas sengketa pemecatan Fahri Hamzah, pengacara Fahri, Mujahid Latief mendatangi PN Jaksel untuk memastikan putusan MA sudah diterima atau belum. Dia memastikan itu guna mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan MA.

"Setelah ada putusan MA, nanti kita akan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan Jaksel. Sekarang masih menunggu, sifatnya ini keadaan penting dan mendesak, mudah-mudahan secepatnya kita dapatkan (permohonan eksekusi)," ujar Mujahid kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Mujahid meyakini seluruh gugatan Fahri terhadap PKS dikuatkan MA. Dia pun yakin gugatan senilai Rp 30 miliar juga dikuatkan.

"Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh putusan yang dikeluarkan baik itu majelis taklim, kemudian ada DPP partai dan termasuk surat-surat yang diajukan DPR RI terkait permintaan pemberhentian pimpinan DPR dan anggota dan seterusnya. Itu semua surat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," tutur dia.

"Kedua, di dalam amar putusan yang dikeluarkan adalah soal ganti rugi materiil berjumlah Rp 30 miliar, kalau melihat informasi di MA yang mencantumkan permohonan kasasi ditolak, maka asumsi kita seluruh amar putusan di PN dan PT dikuatkan MA," sambungnya.

Dia juga mengatakan eksekusi tersebut nantinya juga menetapkan posisi Fahri selaku pimpinan DPR dapat berakhir pada 30 September 2019 dan tidak ada yang bisa mengganggu posisi tersebut sampai waktu yang ditentukan.

Terkait kabar PKS yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut, Mujahid memaklumi hal itu. Namun PK itu tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan yang akan dilakukan Fahri.

"Silakan, tapi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jadi bagi mereka pikirkanlah. Untuk caranya gampang, eksekusi itu bisa sukarela dan kalau tidak dilakukan secara sukarela itu bisa menggunakan kekuasaan negara dengan melaksanakan amar putusan negara, karena perintah negara itu wajib dilakukan oleh siapa pun tidak boleh ada perdebatan di sana sini," pungkasnya.

Untuk perbaiki PKS
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tak akan menggunakan uang Rp 30 miliar hasil menang sidang dengan PKS untuk kepentingan pribadi. Ia berjanji menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki PKS.

Fahri mengatakan, sedianya yang ia tuntut bukanlah PKS, melainkan lima pimpinan PKS, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Namun, kata Fahri, kelimanya selalu mengaitkan tuntutan itu kepada partai. Menurut Fahri, seharusnya aset kelima pimpinan PKS itu yang disita, bukan harta milik PKS.

"Merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka pribadi. Tapi kan mereka sering sekali nyeret-nyeret partai, maka saya beri sinyal eh kalau begini caranya kekayaan partai bisa habis," kata Fahri. "Apa yang sudah diakumulasi oleh kader termasuk waktu di jaman saya dulu itu bisa hilang," lanjut Fahri.

Ia menilai, kelima pimpinan itu layak disita asetnya karena telah merusak partai. Fahri mengatakan, sejumlah aset kelimanya yang bisa disita dan bernilai, yakni rekening dan harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.

"Saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya. Termasuk dengan cara nanti kan akan dipanggil pengadilan. Asetnya disita, rekeningnya bisa disita kalau dia enggak mau bayar total Rp 30 miliar itu," lanjut Fahri lagi.

Fahri Hamzah menyatakan akan menempuh langkah agresif dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Ditolaknya kasasi PKS, maka Fahri berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota partai. Langkah agresif itu ialah mempercepat eksekusi putusan pengadilan agar petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan membatalkan pemecatan Fahri dari partai.

"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini dieksekusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri.

Editor: Surya