Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hernety, Tersangka Korupsi Pompong Anak Sekolah Lingga Ditetapkan DPO
Oleh : Nurjali
Senin | 06-08-2018 | 21:42 WIB
lingga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hernety DPO kasus korupsi pompong pelajar di enam desa di Lingga. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga resmi memasukkan nama Hernety, tersangka dugaan korupsi pengadaan enam unit pompong (kapal) anak sekolah tahun 2017, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Plh Kepala Kejari Lingga, Alexander Silaen, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, tersangka Hernety dinyatakan DPO setelah setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka Hernety, katanya, sangat tidak kooperatif dan tidak sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka hanya mengutus pengacaranya. Namun pengacara juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Kita sudah panggil tiga kali, tetapi tidak datang dan sangat tidak kooperatif," ungkap Alexander saat ekspos tersangka lainnya, atas nama Jefrijal, di Kejari Lingga, Senin (6/8/2018) petang tadi.

Kasus pengadaan pompong untuk anak sekolah Lingga ini sudah hampir tiga bulan ditangani kejaksaan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pelaku.

Dalam kasus ini, Jefrizal selaku ketua Pokja panitia lelang dan Hernety sebagai pemilik kontraktor CV Mekar Cahaya ditetapkan sebagai tersangka. "Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir senilai ratusan juta rupiah. Bahkan dari hasil pemeriksaan, mulai dari proses lelang sudah banyak terjadi pelanggaran," ungkapnya.

Kejari Lingga, kata Alexander, juga sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, untuk membantu melakukan penangkapan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengumumkan status DPO tersangka Hernety.

"Kita sudah koordinasi dengan bagian Intel dan Kejati untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Hernety ini," tambahnya.

Setelah menetapkan dua tersangka, Alexander menambahkan, Kejari Lingga juga masih terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal anak sekolah ini. Dan, kemungkinan ada tersangka baru.

"Selain kasus pengadaan pompong anak sekolah ini, kita juga sedang mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Lingga," pungkasnya.

Editor: Dardani