Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu RI Dukung Polisi Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Timsel Bawaslu Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-08-2018 | 18:40 WIB
abhan-bawaslu-ri.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Ri, Abhan saat diwawancara sejumlah wartawan di Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Bawaslu RI, Abhan menyantakan mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Timsel Bawaslu Kepri dengan anggota Bawaslu terpilih.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Polisi melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi itu," ujar Abhan di Tanjungpinang, Senin (6/8/2018).

Mengenai kinerja Timsel tersebut yang hingga saat ini juga masih melakukan seleksi, Abhan mengatakan, jika saat ini proses seleksi sudah selesai dan sudah ada anggota komisioner yang terpilih serta sudah dilantik.

"Kalau dulunya diawal, ada masukan masyarakat bahawa Timsel yang melakukan uji seleksi tersebut tidak memiliki Kompetensi, maka Bawaslu juga tidak akan menunjuk serta akan melakukan evaluasi," katanya.

Menurut Bawaslu RI, seleksi Komisioner Bawaslu Kepri yang dilakukan Tim seleksi sebelumnya tidak ada masalah, tetapi jika ditemukan adanya dugaan perimaan gratifikasi, Bawaslu RI sangat mendukung dan menghormati kepolisian melakukan pengusutan terhadap dugaan penerimaan hadiah tersebut.

Abhan juga mengatakan, mekanisme pemilihan dan penunjukan Timsel Komisioner Bawaslu di Kepri, sebelumnya telah dilakukan berdasarkan krateria dan atas dasar profesionalisme serta integritas maupun masukan dari masyarakat.

Jika nanti Timsel Komisioner Bawaslu tersebut, terbukti menerima gratifikasi atas seleksi yang dilakukan, maka Bawaslu RI akan mengevaluasi sejumlah Tim seleksi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, selain telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang juga sedang meminta keterangan ahli atas gratifikasi yang diduga diterima Timsel Bawaslu Kepri itu.

"Prosesnya masih berjalan, dan saat ini masih meminta keterangan dari saksi dan ahli," ujar Ucok Lasdin pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (6/8/2018).

Disingung dengan pernyataan salah satau Timsel Adji Suraji yang menyebut bahawa hadiah yang mereke terima dari anggota Komisioner Bawaslu yang diloloskan tersebut bukan merupakan gratifikasi, Kapolres menanggapi, siapa saja boleh berpendapat, tetapi proses hukum masih tetap berjalan.

"Silakan saja dia berkomentar, siapa pun bebas berkomentar, tetapi yang jelas Polisi melakukan penyelidikan secara profesional," tegas Ucok.

Editor: Gokli