Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Kuatkan Putusan Hukuman 7 Tahun Mantan Kasi Datun Kejari Batam
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 06-08-2018 | 17:43 WIB
M-Syafei-mantan-kasi-datun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, M Syafei. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan hukuman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap M Syafei, mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan hukjman 7 tahun penjara.

Putusan banding terdakwa M. Syafei oleh Hakim Tinggi Pekanbaru Faqihwiyono dan didampingi oleh Beti Estita dan KA Syukri serta didampingi oleh panitera pengganti Amri Wahab, Rabu (1/8/2018) lalu.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan telah menerima salinan putusan banding dari PT Pekanbaru dan telah menyerahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya di Tanjungpinang.

Santonius menyampaikan dalam putusan nomor perkara 5/Pid.SUS/2018/PT.PBR terhadap terdakwa M.Syafei, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari terdakwa dan menguatkan putusan PN Tanjungpianng nomor 30/Pid.SUS/2018/PN Tpg pada tanggal 27 april 2017. "Dengan hukuman penjara 7 tahun, dan denda sebanyak Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," jelasnya.

Ditambahkan Santonius, penangkapan dan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, M Syafei juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sigit mengatakan modus terdakwa M Syafei selaku jaksa pengacara negara bersama-sama dengan tersangka M. Nashihan (DPO) sebagai pengacara PT BAJ, dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

Awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nashihan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ajukan Eksepsi

Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Lebih lanjut, Sigit menguraikan pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa? M Syafei dan M Nashihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

Baca: Majelis Hakim PN Tanjungpinang Gugurkan Praperadilan Mantan Kasi Datun Kejari Batam
Namun kedua terdakwa M Syafei dan M Nashihan ini memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

Berdasarkan dakwaan ini bahkan dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat, sehingga sudah habis diambil dan saat ini tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening.

Akibat perbuatan terdakwa M Syafei bersama sama dengan M Nashihan (DPO) maka negara mengalami kerugian Rp55 miliar

Editor: Dardani