Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Rancang Aturan Hoax dan Hate Speech di Medsos
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-08-2018 | 09:04 WIB
medsos5.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Studi tim khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke Malaysia dan Jerman pada April lalu, mulai menampakkan hasilnya. Pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk pengendalian hoax dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (Mendos) Facebook, Twitter, dan lainnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan tersebut, di mana diharapkan dapat diterbitkan pada tahun ini juga.

"Ada hasilnya (studi ke Malaysia dan Jerman). Nanti kita akan kombinasi di Malaysia dan Jerman, bagaimana fake news dan ujaran kebencian. Sekarang kita lagi menyusun dan kita gunakan pihak ketiga untuk membantu kita untuk membuat versinya Indonesia," ujar Semuel di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Aturan tentang pendendalian konten negatif di media sosial ini nantinya dibuat secara khusus dalam bentuk peraturan menteri (permen) kominfo atau tidak menyatu dengan permen over the top (OTT) yang sejauh ini belum juga diterbitkan oleh Kominfo.

"Nanti permen tersendiri, permen tentang pengendalian konten negatif yang di dalamnya itu soal fake news dan lain sebagainya. Hoax juga itu sudah ada sejak kapan dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita," tuturnya.

Pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.

Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.

Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.

Mengenai kapan terbit aturan tersebut, pria yang disapa Semmy ini mengatakan bahwa itu tergantung dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016.

Nantinya, aturan pengendalian hoax dan hate speech di medsos ini berlandaskan pada PP No. 82 tersebut.

"Kalau PP sudah ditandatangani oleh presiden, yang sekarang lagi proses harmonisasi, nanti kita langsung terbitkan pada tahun ini," pungkasnya.

Editor: Surya