Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkes Sebut Vaksinasi MR Tetap Jalan Sambil Tunggu Sertifikat Halal
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-08-2018 | 12:28 WIB
vaksin-rubella11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Vaksinasi Measles Rubella (MR) di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan program imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) tetap berjalan sembari menunggu sertifikasi halal yang sedang diproses di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mempersilakan masyarakat yang masih menolak untuk menunggu sampai terbit sertifikat halal.

"Karena [vaksinasi] ini juga berjalan dalam dua bulan, Agustus-September. [Vaksinasi] bagi yang tidak mempermasalahkan kehalalan," ujar Nila, di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Program vaksinasi digencarkan Kementerian Kesehatan guna mencegah mencegah penyakit campak Jerman. Namun, program ini menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, terutama orang tua murid di sejumlah daerah.

Meskipun demikian, setelah berunding dengan MUI hari ini Nila mengatakan program tersebut akan tetap berjalan sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya.

Fase pertama akan dilakukan di seluruh Pulau Jawa pada Agustus - September 2017 di lingkungan sekolah tingkat PAUD hingga SMP, serta di luar lingkungan sekolah mulai dari posyandu, puskesmas hingga fasilitas kesehatan lain untuk menyasar bayi dan anak yang belum atau tidak bersekolah.

Fase kedua akan dilakukan pada Agustus-September 2018. Pada fase kedua ini, imunisasi MR akan dikampanyekan di luar Pulau Jawa. Dengan begitu, pada 2018 mendatang vaksin MR sudah menyebar secara nasional.

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi, lanjut Nila, PT Biofarma akan memberikan data mengenai vaksin tersebut kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) untuk dikaji.

Selain itu, Kemenkes juga akan mengirimkan surat kepada Serum Institute of India untuk meminta data terkait kandungan vaksin MR.

"Dokumennya akan diulang lagi oleh PT Biofarma kepada LPPOM-MUI yang nanti akan diproses, dan kami dari Kemenkes akan menyurati kepada Serum Insitute of India untuk menanyakan bahan-bahannya," kata Nila.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan percepatan penetapan fatwa bagi vaksin setelah dilakukan audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

"LPPOM-MUI siap mengambil langkah cepat proses pemeriksaan dengan prisnsip prudensialitas yang dimiliki LPPOM-MUI dan komisi fatwa," kata dia.

Asrorun menyampaikan pada prinsipnya vaksin boleh diberikan ke masyarakat, khususnya umat muslim, selama bahan-bahan pembuatan dan prosesnya dilakukan sesuai dengan prinsip dan aturan di dalam agama Islam.

Jikapun terdapat hal-hal yang bersifat haram atau najis di dalamnya, itu tetap bisa dibolehkan penggunaannya selama tidak ada pilihan alternatif lainnya.

"Boleh ketika tidak ada vaksin sejenis dan suci, dan ketika bahayanya sudah sangat mendesak," tandasnya.

Di media sosial maupun di lapangan muncul gerakan yang menolak vaksinasi karena bahan-bahannya disebut berasal dari hal-hal yang haram atau najis.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha