Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Minta Masyarakat Jangan Pilih Anggota Dewan Pemalas di Pemilu 2019
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-08-2018 | 08:04 WIB
abdul_hamid_kcw.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pembina dan penggagas LSM-KCW Kepri Abbdul Hamid

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Kinerja Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Periode 2014-2019 yang malas berkantor dan melaksankan Rapat Paripurna Dewan menjadi sorotan masyarakat dan Lembaga Sawada Masyarakat (LSM) Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri.

Pembina dan penggagas LSM-KCW Kepri Abbdul Hamid menilai, kinerja DPRD Kota Tanjungpinang dengan besarnya alokasi dana APBD yang dihabiskan setiap tahun hanya untuk kegiatan jalan-jalan yang dikemas dengan kunjungan kerja, serta dana reses lainya, berbanding terbalik dengan hasil produktivitas kinerja DPRD kota Tanjungpinang.

Dari data LSM-KCW Kepri, tambah Abdul Hamid, Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang memperoleh DIPA-APBD Rp 50-100 miliar setiap tahunnya. Sayangnya dari besaran DIPA anggaran APBD tersebut, seolah-olah menjadi rebutan oknum anggota DPRD untuk melakukan reses, makan dan Mmnum, serta jalan-jalan yang dibungkus dengan dana perjalanan Dinas.

Berdasarkan Data RUP-APBD Kota Tanjungpinang, tambah dia lagi, pada 2018 Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang memperoleh alokasi dana pelaksanaan kegiatan Sekretariat sebesar Rp.26.180 Milliar.

Dari total dana kegiatan itu, dibagi pada dua Kegiatan yang dilaksanakan dengan pengadaan/lelang sebanyak 143 kegiatan dengan total dana Rp.7.795 Milliar dan pelaksanaan dengan sistim Swakelola sebanyak 126 kegiatan dengan total dana Rp.16.658 Milliar.

"Dari sejumlah kegiatan yang dilaporka Sekretariat DPRD kota ini, Tercatat Rp.11.350.000.000 dana belanja perjalanan dinas luar daerah DPRD Kota Tanjungpinang. Dan Rp 300 juta Belanja perjalanan dinas dalam daerah, diluar dana Makan-minum," tegas Hamid, Rabu (1/8/2018).

Selain itu, ada juga belanja makanan dan minuman rapat di kantor Rp 950.000.000, dan belanja makanan dan minuman tamu resmi Pimpinan DPRD Rp.480.000.000. Demikiaan juga sejumlah dana kegiatan Swakelola lainya di Sekwan kota Tanjungpinang yang terindikasi mubajir dan tidak tepat guna untuk kepentingan masyarakat, tetapi terindikasi menjadi proyek "Bancakan" oknum Sekretariat DPRD.

Atas dasar itu, Abdul Hamid menyatakan, agar masyarakat Kota Tanjungpinang tidak memilih anggota DPRD "pemalas" dan tidak mengedepankan tugas dan Tangung Jawabnya sebagai Legislator di DPRD.

"Dalam 5 tahun keberadaan DPRD kota Tanjungpinang, banyak oknum anggota DPRD yang tidak berkontribusi dengan kepentingan masyarakat, tetapi hanya menghabiskan dana APBD untuk kepentingan golongan dan diri pribadinya sendiri,"ujarnya.

Ketika mau pemilu, Tambah dia lagi, sejumlah Bacaleg tersebut, mulai kasak-kusuk, Nampang sana-sini, untuk merayu dan mendekati rakyat. Hal itu, kata Abdul Hamid, terlihat dari prilaku oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang yang mulai tidak fokus bekerja karena disibukkan dengan urusan pencalonanya pada Pemilu 2019.

Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Tanjungpinang gagal dilakukan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir, Selasa (31/7/2018).

Paripurna diagendakan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (31/7/2019). Namun ternyata, setelah ditunggu anggota DPRD banyak yang tidak hadir, yang ada hanya 13 orang saja.

Akhirnya, rapat yang tidak kuorum tersebut secara resmi ditutup pada pukul 15.00 WIB. Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Wakil Kerua II Ahmad Dani memutuskan agar rapat tersebut ditunda pada Jumat mendatang.

Ade Angga mengatakan, dibatalkan paripurna ini tentunya sangat disayangkan, seharusnya rapat paripurna ini bisa terlaksana. Ade juga mengaku kesal, pasalnya dalam bulan ini sudah 2 kali paripurna dibatalkan, akibat tidak kuorum dengan berbagai alasan.

Melihat kondisi yang demikian, para pimpinan dewan merekomendasikan sanksi teguran keras kepada anggota dewan yang tidak hadir.

"Sekarang kita berikan teguran keras karena sudah dua kali, kita akan surati BK supaya memberikan teguran keras. Dalam tata tertib (Tatib) itu, teguran keras itu bahkan bisa pemberhentian sebagai anggota dewan," sebutnya.

Editor: Surya