Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Parpol di Tanjungpinang Lakukan Pergantian Nama Bacaleg
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-08-2018 | 16:04 WIB
aswin-nasution1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima perbaikan dokumen dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 pada Selasa (31/7/2018) kemarin. 7 parpol diantaranya melakukan penggantian nama bacakegnya ke KPU.

"Penerimaan berkas pebaikan administrasi dan penggantian bacaleg dilakukan hingga pukul 00.00 Wib malam dini hari tadi, karena sejumlah Partai politik banyak yang bolak-balik mengantar dan mengambalikan berkasnya," ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (1/8/2018).

Tujuh partai politik yang melakukan pergantian nama bacalegnya itu tambah Aswin, tersebar di sejumlah dapil dengan alasan administrasinya tidak dapat dilengkapi. Kemudian ada yang mengundurkan diri hingga digantikan dengan bacaleg lain.

"Yang menggantikan nama bacalegnya itu antara lain Partai Bulan Bintang 1 bacaleg, Partai Nasdem 1 bacaleg, PKPI 2 bacaleg, PSI 2 bacaleg menyatakan mengundurkan diri, Partai Gerindara 2 bacaleg, Partai Garuda 6 bacaleg dan Partai Berkarya 1 bacaleg," ungkap Aswin.

Selanjutnya, tambah Aswin, dari 1-7 Agustus 2018 mendatang, KPU akan kembali melakukan verifikasi perbaikan terhadap administrasi bacaleg yang dikembalikan masing-masing parpol.

"Setelah verifikasi hasil perbaikan, KPU akan segera mengumumkan Daftar Calon Smentara (DPS) pada 12 Agustus 2018. Dan bagi bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan setelah perbaikan ini, kami nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tegasnya.

Selanjutnya, tambah dia, selama pengumuman daftar calon sementara, bila nama bacaleg yang telah diumumkan berdasarkan laporan masyarakat ternyata ditetapan tersangka pidana dan ditahan, tersangka korupsi, meninggal dunia atau terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diisyaratkan UU dan PKPU, maka partai politik dapat melakukan pergantian bacaleg tersebut sebelum penetapan dan pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Editor: Yudha