Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Telah Menerima Perbaikan Dokumen Bacaleg 16 Parpol
Oleh : Ismail
Rabu | 01-08-2018 | 15:40 WIB
ketua-kpu-kepri14.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Sriwati. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menutup masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Selasa (31/7/2018) kemarin. Terhitung sejak 22-31 Juli kemarin, pihak KPU sudah menerima perbaikan dokumen para bacaleg tingkat Provinsi Kepri dari 16 partai politik (parpol).

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perbaikan dokumen dari 16 parpol sampai pukul 00.00 dini hari kemarin. Dari 16 parpol yang diberikan tenggat waktu memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang kurang lengkap, semuanya sudah menyerahkan ke KPU Kepri.

"16 parpol sudah menyerahkan dokumen perbaikan hingga pukul 00.00 dini hari," ujarnya, Rabu (1/8/2018).

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memverifikasi berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan masing-masing parpol. Untuk masa penelitian dan verifikasi tersebut, sesuai jadwalnya dilaksanakan mulai tanggal 1-7 Agustus. Lalu, dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) pad 8-12 Agustus.

"Sesuai jadwalnya 12 Agustus sudah kami umumkan DCS-nya," kata Sriwati.

Selain itu, dirinya menambahkan, mengenai jumlah bacaleg yang didaftarkan pada masa perbaikan apakah mengalami penyusutan, Sriwati belum bisa memastikan. Hingga kini, pihaknya masih melakukan verfikasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan masing-masing parpol.

"Sabar ya kita harus verifikasi dulu," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Kepri menerima berkas bacaleg tingkat Provinsi Kepri sebanyak 581 orang dari 16 parpol. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah persoalan mulai dari kurang lengkapnya dokumen persyaratan, adanya nama ganda, dan lain sebagainya.

Editor: Yudha