Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 2 Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-07-2018 | 12:52 WIB
kpu-kepri-arison11.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga Senin (30/7/2018) baru dua partai yang telah mengembalikan data administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Provinsi Kepri. Padahal batas akhir pengembalian berkas perbaikan tinggal sehari lagi yakni Selasa (31/7/2018).

Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi KPU pada 581 daftar bacaleg DPRD dari 16 partai politik, rata-rata 95 persen berkasnya belum lengkap.

"Sehingga berkasnya dikembalikan ke parpol masing-masing agar diperbaiki," ujar Arison.

Dijelaskannya, adapun kekurangan berkas bacaleg seperti belum adanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, SKCK dari kepolisian serta surat daftar riwayat hidup. Selain itu ada juga yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun dari pengadilan negeri dan berkas administrasi lainnya.

Arison melanjutkan, setelah batas akhir perbaikan Selasa (31/7/2918) besok, KPU Kepri kembali lagi melakukan rekapitulasi dan penelitian mengenai keabsahan administrasi masing-masing bacaleg.

"Selanjutnya, dari hasil rekapitulasi penelitiaan tersebut, KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan ke publik untuk memperoleh tanggapan," ujarnya.

Salam pelaksanaan rekapitulasi, KPU menetapakan tiga kategori bacaleg, yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kalau yang BMS itu bisa dilengkapi dokumennya atau diganti orangnya. Kemudian yang TMS itu harus diganti," ujarnya.

Editor: Yudha