Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Anggota DPD RI dari Pengurus Parpol Diminta Legawa Terima Putusan MK
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-07-2018 | 14:33 WIB
gedung_mk2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengurus partai politik yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta legawa menerima putusan permohonan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut pemilu. MK dinilai punya alasan kuat mengabulkan permohonan uji materi itu.

"Saya kira yang pertama perlu sekali untuk yang paling mendasar adalah menerima dulu jika ini adalah sebuah keputusan yang harus dilakukan," kata Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Dimas menjelaskan, pengurus partai politik harus memilih antara DPD atau partai politik. Jika tidak, anggota DPD yang merangkap pengurus partai politik akan terganggu kinerjanya dengan kepentingan partai itu sendiri.

"Tinggal diterapkan saja mekanismenya bahwa yang menjabat sebagai pengurus mau tidak mau harus memilih, apakah akan tetap melanjutkan," jelas Dimas.

Menurut Dimas, partai politik juga sudah mempunyai strategi jika pengurusnya mundur dari partai. Dimas juga meminta agar partai politik mengikuti aturan main demi menjaga situasi yang demokratis.

"Saya kira nanti ada strategi nya lagi siapa yang menggantikan kemudian atau dia tetap maju dalam pencalonan degan melepaskan jabatan di partainya tanpa melepaskan di keanggotaannya," pungkas Dimas.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa `pekerjaan lain` dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

MK menilai, jika ditafsirkan dapat atau boleh maka hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).

Editor: Surya