Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vaksin Campak dan Rubella Dijamin Halal
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-07-2018 | 09:28 WIB
vaksin-mr.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jangan ragu untuk membawa buah hati usia sembilan bulan hingga 15 tahun untuk mendapatkan vaksin campak dan rubella. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jangan ragu untuk membawa buah hati usia sembilan bulan hingga 15 tahun untuk mendapatkan vaksin campak dan rubella. Untuk alasan keagamaan, Kementerian Agama RI meyakinkan bahwa vaksin tersebut halal.

"Sudah ada surat dari Kementerian Pendidikan, agar sekolah-sekolah memfasilitasi pemberian vaksin campak dan rubella. Kementerian Agama RI juga sudah meyakinkan bahwa vaksin ini halal," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana saat memimpin Rakor Kampanye Imunisasi MR Tingkat Provinsi Kepri, Kamis (26/7/2018), seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

"Bila ada masyarakat yang ragu untuk mendapatkan vaksin campak dan rubella karena alasan keagamaan, kampanye imunisasi masal ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Agama RI," tambah Tjetjep.

Hal senada juga disampaikan Abu Sufyan, Kabid Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kemenag Kepri. "Kalau ada masyarakat yang ragu dengan alasan keagamaan, petugas kesehatan ataupun masyarakat dapat menghubungi KUA yang ada di tiap kecamatan atau MUI di kecamatan," jelas Abu.

Tjetjep berharap jangan sampai kejadian di Semarang terulang. "Ada di Semarang kejadian anak meninggal dunia karena penyakit difteri. Orangtua menolak mengimunisasi anak karena alasan keagamaan. Sekarang orangtuanya menyesal dan menjadi motivator, agar jangan ada anak yang mengalami hal serupa," ungkap Tjetjep.

Dari sisi kesehatan imunisasi MR atau campak dan rubella relatif aman. "Memang terkadang setelah imunisasi itu ada kejadian ikutan pasca imunisasi seperti demam, rewel itu biasa setelah imunisasi," dokter H Gama AF Isnaeni, Ketua Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Kabupaten Bintan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

Jika setelah imunisasi anak mengalami panas lebih dari 38 derajat Celsius, dapat diberikan obat penurun panas sesuai dengan dosis. Bila dalam beberapa kali pemberian sesuai dosis dan aturan tidak juga mengalami penurunan, dapat segera dibawa ke petugas kesehatan.

Namun panas setelah imunisasi MR biasanya terjadi lima atau enam hari setelah imunisasi. "Kalau satu atau dua hari setelah imunisasi MR mengalami panas, itu bukan karena vaksinasi. Mungkin anaknya memang mau demam, atau karena saat imunisasi berkumpul dengan anak-anak lain dan tertular. Kalau MR ini masa tunggunya itu lima atau enam hari baru demam," sebut dokter Gama.

Bila anak mengalami kejang setelah imunisasi dapat langsung menemui petugas kesehatan. Ada beberapa kriteria anak yang tidak boleh diberikan imunisasi.

"Kalau anak itu ada riwayat kolap setelah imunisasi atau sedang demam bisa ditunda. Sebaiknya sebelum imunisasi konsultasikan dulu dengan petugas medis," tambah Gama.

Editor: Gokli