Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Segera Revisi PKPU soal Pencalegan Anggota DPD RI Paska Putusan MK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-07-2018 | 08:40 WIB
arief_budiman_kpu3.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Arief Budiman

BATAMRODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU terkait pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2019 Anggota DPD RI.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemimpin parpol harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon DPD/Senator. Menindaklanjuti putusan ini, KPU akan merevisi peraturan KPU terkait pencalonan DPD.

"KPU akan segera melakukan revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD," ujar Ketua KPU Arief di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Arief mengatakan nantinya terdapat satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi aturan ini. Poin tersebut adalah harus mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD.

"PKPU revisi, yaitu dengan menambahkan poin calon anggota DPD yang menjadi pengurus partai harus mundur," kata Arief.

elain itu, ia mengatakan akan mencantumkan mekanisme penyerahan surat keputusan pengunduran diri. Nantinya pengurus parpol harus mengajukan SK pengunduran diri satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Ini rancangan kita ya. Yang pertama, mereka harus mengajukan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum daftar calon sementara (DCS) pernyataan pengunduran dirinya. Nanti SK pemberhentiannya sampai dengan satu hari sebelum DCT," tuturnya.

Arief mengatakan nantinya proses revisi ini akan dilakukan melalui tahapan konsultasi hingga pengundangan. Menurutnya, KPU akan segera merevisi aturan ini.

"Karena butuh proses juga, konsultasi pemerintah dan DPR, kemudian pengundangan di Kemenkum HAM. Tapi ini akan kita lakukan segera," kata Arief.

Editor: Surya