Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Identifikasi Bawaslu RI

199 Terpidana Korupsi Nyaleg di Pemilu 2019, 7 di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 27-07-2018 | 20:04 WIB
bawaslu-ri-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sebanyak 199 mantan terpidana korupsi di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota di Indonesia, mendaftar dan mencalonkan diri sebagai Bakal calon Legislatif (Bacaleg) di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR Pusat.

Dari jumlah Bacaleg terpidana korupsi yang nyaleg tersebut, 7 orang di antara terpidana korupsi berada di kabupaten/kota dan Provinsi Kepulauan Riau.

Dari data hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Bawaslu RI yang diperoleh BATAMTODAY.COM, terdapat 30 Bacaleg terpidana korupsi di propinsi dan 148 Bacaleg di kabupaten serta 21 Bacaleg di kota.

Di tingkat provinsi, terdapat 30 orang mantan terpidana korupsi yang menjadi Bacaleg, seperti di Jambi 9 orang, Bengkulu 4 orang, Sulawesi Tengara 3 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur masing-masing 2 orang, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara masing-masing 1 orang.

Dari 148 Bacaleg, seperti di Natuna Provinsi Kepri terdapat 3 Bacaleg yakni Harmain dari Partai NasDem, Sudirman dari Partai Golkar, H Daeng Rusnadi dari Partai Golkar. Sedangkan di Kabupaten Lingga terdapat 1 orang atas nama Muhammad Afrizal dari PAN.

Sedangkan di tingkat Provinsi Kepri, disebutkan 3 nama, termasuk politisi NasDem Bobby Jayanto, serta M Hidayat Atiar dari NasDem, dan Mustamin Bakri dari Partai Golkar.

Anggota Komisioner Bawaslu Kepri, Ideris dan Sjahril Papeni yang berusaha dikonfimasi dengan hasil identifikasi Bawaslu RI ini, belum memberikan jawaban, karena saat dihubungi dua anggota Bawaslu Kepri ini belum merespon.

Terpisah, komisioner KPU Prpovinsi Kepri Arison, membenarkan adanya rilis Bawaslu RI tersebut, tetapai mengenai 3 Bacaleg yang Provinsi Kepri yang dinyatakan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi, Arison membantahnya.

"Dari data administrasi yang kami verifikasi tiga Bacaleg itu, bukan merupakan mantan terpidana korupsi. Tetapi mantan terpidana umum, sesuai dengan surat keterangan dan pernyataan yang masing-masing Bacaleg," kata Arison.

Dan sebagai mantan terpidana umum, sebutnya, sesuai dengan administrasi masing-masing Bacaleg, sudah melampirkan surat keterangan mantan terpidana yang sudah menjalani hukuman dari Lapas, serta diakui dan diumumkan masing-masing Bacaleg di media massa.

"Data administrasi ada sama kami, dan Bacalegnya juga sudah mengakui, serta meminta surat keterangan dari Lapas," sebutnya.

Editor: Gokli