Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pelarangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD

Yusril Sebut Putusan MK Bisa Diabaikan, Jika Diberlakukan Bisa Timbulkan Kekacauan
Oleh : Irawan
Jum\'at | 27-07-2018 | 08:04 WIB
ysuril_hanura.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihya Mahendra menilai pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif atau berlaku surut pada Pemilu 2019, tapi berlaku di Pemilu 2024.

Apabila KPU memberlakukan putusan MK tersebut, akan menimbulkan kekaacauan karena tahapan pencalegan sudah berjalan dan tidak bisa dibatalkan begitu saja. Pembatalan tahapan pencalegan yang sudah berjalan, justru berpotensi melanggar UU dan peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri..

"Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh fungsionaris parpol gugur dengan sendirinya," kata Yusril dalam jumpa pers di ruang kerja Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang (OSO), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurutnya, verifikasi pencalonan anggota DPD berakhir pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar pada 23 Juli 2019. Oleh sebab itu, kata Yusril, putusan MK tak bisa dilaksanakan pada Pileg 2019.

"Putusan itu tidak bisa dilaksanakan oleh karena tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan Putusan MK ini kalau mau dilaksanakan yaitu pemilu tahun 2024. Bukan pemilu 2019," katanya.

Yusril juga menilai janggal putusan MK yang mengeluarkan norma hukum baru. Dalam pertimbangan hukum terkait putusan itu, MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi syarat sebagai calon anggota DPD.

"Pertimbangan hukum MK itu telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD untuk menguji undang-undang terhadap UUD. MK hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga," tuturnya.

Yusril mengungkapkan, prinsip putusan MK yang tak dapat berlaku retroaktif tercantum dalam pasal 47 Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang MK. Menurutnya, jika putusan MK tersebut diikuti maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum

"Karena itu saya berpendapat tidak perlu dipatuhi. KPU juga seharusnya tidak sewenang-wenangnya menerapkan ini. Bisa kacau semua ini, tahapan-tahapan sudah berjalan itudengan UU pasal yang belum dibatalkan, sekarang mau dibatalkan ya tidak bisa begitu," ujar Yusril.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018) lalu.

Editor: Surya