Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSO Heran Putusan MK Perintahkan Pengurus Parpol Harus Mundur kalau Maju DPD RI
Oleh : Irawan
Rabu | 25-07-2018 | 08:28 WIB
oso_arief_bawaslu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Konsultasi DPD RI dengan KPU dan Bawaslu membahas Putusan MK soal larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), mengkritik keras Mahkamah Konstitusi yang memutuskan fungsionaris partai politik tak bisa jadi senator. Dia mempertanyakan alasan di balik putusan tersebut.

"Yang jelas, MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he...he..., cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

OSO sendiri kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. OSO pun masih akan menunggu langkah KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Oh ini karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Setelah dilaksanakan, dalam perjalanan dia, wah nggak boleh, itu urusannya KPU," ucap OSO.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.

Editor: Surya