Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurus Parpol Dilarang Masuk DPD Dinilai Keputusan Politis
Oleh : Irawan
Rabu | 25-07-2018 | 08:04 WIB
benny-ramdhan1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Rhamdani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah bermain politik dengan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Benny mengaku menghormati putusan tersebut, tetapi menyayangkannya lantaran MK mengeluarkan putusan pada menit-menit akhir pendaftaran calon anggota DPD dan anggota legislatif.

Menurut dia, putusan MK itu tidak saja mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, tapi telah ikut menyelundupkan kepentingannya melalui keputusan bernuansa politis itu.

"Bagaimana keputusan ini dibuat karena ada 78 orang pengurus partai yang ada di DPD, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan, misalnya, untuk pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di DPR," ujarnya pada Selasa (24/7/2018).

Dia juga mempertanyakan jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini tidak mau meninggalkan partai sehingga tidak melanjutkan pencalonan di DPD dan memilih DPR. "Sedangkan pada waktu yang sama pencalonan di DPR sudah jalan," kata Benny.

Semestinya sebelum mengeluarkan putusan, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR.

Ketika ditanya berapa jumlah pengurus Partai Hanura yang tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD, Benny yang juga pengurus partai tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, hingga akhir 2017 tercatat 28 pengurus Partai Hanura berstatus sebagai anggota DPD.

Edtor: Surya