Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlagak Dukun, Alim Gasak Puluhan Juta Rupiah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 11:59 WIB
tsk-378.gif Honda-Batam

Alim saat menunjukkan uang hasil kejahatannya beserta sejumlah perangkat yang digunakan untuk menipu. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Butuh uang untuk keperluan merayakan Imlek, Alim alias Hendri (52), nekad melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa membuat usaha maju dan laris. 

Namun aksi kejahatan ini akhirnya berhasil diungkap tim buser Polsek Batam Kota dengan membekuk pelaku di kediamannya di Baloi Residence, Kamis (26/1/2012) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kejadian berawal dari laporan korban Andika Saputra (26), warga Anggrek Sari blok C5/ 25 yang telah ditipu pelaku dengan mengaku dapat membuat laris usaha toko miliknya yang menjual barang-barang untuk ritual sembahyang yang berada di Pertokoan Mitra Raya, Batam Centre. 

Pelaku sendiri adalah pelanggan korban, dan mengaku dapat membuat usaha laris pelaku memperdayakan korban untuk melakukan ritual agar usaha milik korban laris dan maju.

"Pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat membuat usaha maju dan laris," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana kepada batamtoday, Jumat (27/1/2012). 

Akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk melakukan ritual di tempat yang dijanjikan yakni di kamar 303 Hotel 01 Batam Centre, Jumat (20/1/2012). Saat ritual itu korban menyerahkan uang sebesar 2.800 Dolar Singapura dan Rp5 juta kepada pelaku. 

"Dalam ritual itu pelaku membuat korban tertidur, dan kemudian kabur dengan menggasak uang milik korban tersebut," kata Heryana. 

Ketika terbangun korban baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota. 

"Pelaku sendiri selain menipu korban, juga memiliki sejumlah hutang di toko milik korban. Kalau ditotal hutang pelaku sebesar Rp50 jutaan" terang Heryana.

 

Sementara itu, pelaku mengaku kalau aksi kejahatan yang dilakukan karena terdesak butuh uang buat merayakan Imlek di kampung halamannya di Tanjungpinang. 

"Mau Imlek tak ada uang buat keluarga, terpaksa saya lakukan penipuan ini," kata Alim. 

Atas perbuatannya itu pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.