Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli PPDB di SMPN 10 Batam Merembet ke Kabid Pendidikan Menengah
Oleh : Romi Chandra
Senin | 23-07-2018 | 18:40 WIB
eks-pungli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat merilis pengungkapan Pungli PPDB di SPMN 10 Sungai Panas, Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus Pungli PPDB SMPN 10 Sungai Panas, Batam, masih terus bergulir. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih terus mendalami siapa saja yang terlibat, selain 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Penyidik pun telah memanggil pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Pantauan di Mapolresta Barelang, tampak seorang pria berseragam ASN yang diketahui Kabid Pendidikan Menengah, Hernowo, tengah menjalani pemeriksaan di Unit II Tipikor.

Selain itu, seorang perempuan yang diketahui bendahara SMPN 10 Sungai Panas juga tengah dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus Pungli tersebut.

"Dari Dinas Pendidikan tengah diambil keterangan menyangkut kegiatan pihak sekolah untuk proses PPDB," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Senin (23/7/2018).

Baca:

Penyidik juga masih mendalami tentang berapa jumlah kuota yang diajukan pihak sekolah terkait pendaftaran online. Begitu juga untuk 171 siswa yang masuk melalui jalur offline akan dimasukkan dalam daftar pemeriksaan.

"Intinya sekarang ini masih dalam penyidikan kita. Semuanya nanti akan kita periksa melihat apa saja yang diperlukan dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Kasus pungli PPDB SMPN 10 Batam ini telah menyeret lima tersangka, masing-masing Kepsek Rahib dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf admin Mismarita.

Ketua Komite Sekolah, Baharudin --yang disebut-sebut merupakan kader Partai Nasdem, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli ratusan juta rupiah ini.

Editor: Gokli