Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Ekstasi di THM Tanjungpinang Ini Beli dari Malaysia
Oleh : Nando Sirait
Senin | 23-07-2018 | 17:52 WIB
pengedar-narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengedar ekstasi di THM Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Tanjungpinang, Asun (49), ternyata memperoleh barang haram itu dari Malaysia.

"Tersangka Asun memperoleh pil ekstasi dengan membeli langsung ke Malaysia, "ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat melakukan ekspose yang didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Efendri mengungkapkan setelah berhasil membawa ke Tanjungpianng kemudian tersangka Asun langsung menjualnya kepada tersangka Ijak Khuang dan Rosli yang merupakan Pengedar Pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang.

"Dia (Asun, red) membeli satu butir Pil Ekstasi di Malaysia seharga Rp150 ribu, setelah itu dijual di Tanjungpianng dengan harga Rp 230 ribu," ungkapnya.

Dari pengakuan Asun dirinya sudah lama berbisnis pil ekstasi sejak tiga bulan terakhir belakangan ini.

Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Tanjungpinang bekuk 3 orang pelaku pengedar pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM). Ketiga pelaku diantaranya berinisial Rosli(42), Ijak Khuang(65) dan Asun(49) diamankan di THM yang berbeda di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Dardani