Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesaksiaan di BAP Distel Oknum TNI-AL dan BC

Penyidik BC Rekayasa BAP Penyelundupan Mikol
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 26-01-2012 | 18:30 WIB
Barang_Bukti,_sejumlah_mikol_dari_ratusan_Mikol_yang_ditangkap.JPG Honda-Batam

Barang Bukti Mikol jenis Jivas, Jeck Denil-Dll dari ratusan Mikol milik oknum TNI-AL yang ditangkap BC Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah fakta rekayasa kesaksian dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam kasus penyelundupan ratusan botol minuman beralkohol (mikol) dari Batam ke Tanjungpinang, milik oknum TNI-AL berinisial Ma, kembali terungkap dalam persidangan lanjutan kasus penyelundupan mikol ilegal dengan terdakwa Agus Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/1/2012).

Dua saksi masing-masing Misnarto dan Suparman mengakui kalau barang haram minuman keras tersebut merupakan milik oknum TNI-AL berinisial Ma. Selain itu, Misnarto yang mengaku dipesan Ma kepada Bea dan Cukai, agar jangan terlalu banyak berbicara dan dilibatkan dalam kejahatan pajak cukai yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, akhirnya buka mulut dan mengaku kalau dirinya terlibat secara langsung dalam membongkar, memuat ratusan kardus mikol golongan A itu di Batam untuk diangkut ke Tanjungpinang.

Dalam kesaksiannya, Misnarto mengatakan sebelum pengangkutan berlangsung, ratusan mikol ilegal itu sudah ditumpuk di sebuah lokasi di Batam. Selanjutnya, Ma selanjutnya memesan sebuah truk pada mertuanya Suparman.

"Saat itu, saya ditanya Mbah (Saksi Suparman-red) To...ada truk temanmu nggak, lalu saya jawab ada Mbah, dan saya diminta untuk mencari. Lalu saya hubungi Agus Saputra dan dia bersedia dengan ongkos sewa Rp1,5 juta dari Batam ke Tanjungpinang," kata Misnarto.

Setelah sepakat dengan harga ongkos truk itu, selanjutnya, Misnarto memesan dan meminta pada terdakwa Agus Saputra agar membawa truknya dari Tanjungpinang ke Batam, menggunakan Ferry penyeberangan Roro Tanjung Uban ke Batam. Sedangkan Ma dan Misnanto bersama satu orang saksi lainya, Indra, berangkat bersama-sama ke Batam dengan menggunakan Ferry dari Pelabuhan sri Bntan Pura.

Kendati awalnya Misnarto sempat bungkam dan berkilah kalau dirinya tidak mengetahui penyelundupan mikol yang dilakukan oknum TNI-AL itu, namun setelah didesak kuasa hukum terdakwa dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya Misnarto mengakui, kalau sejumlah keterangannya didalam BAP pemeriksaan penyidik BC sengaja direkayasa, hingga seolah-olah hanya melibatkan Ma dengan terdakwa sopir truk Agus Saputra.    

Oknum TNI-AL Ma Ternyata Anggota Oditur Militer-AL  

Selain, rekayasa keterangan saksi di BAP penyidik Bea dan Cukai, dalam sidang lanjutan dugaan kasus penyeludupan ratusan Milik Ma. ini, juga terungkapkalau oknum TNI-AL Ma merupakan anggota Oditur Mahkamah Militer (Mahmil) TNI-AL di Jakarta bertitel SH, MH.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum T, SH,MH, yang mengaku sengaja tidak menyertakan pasal 55 KUHP dalam kejahatan Pabean di dalam dakwaan Agus Saputra, karena oknum TNI-yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diproses dan diadili di Mahkamah Militer (Mahmil).

"Kalau kami buat pasal 55 KUHP, berati kita harus melakukan sidang Koneksitas, karena tersangka yang satu merupakan anggota Militer, dan berdasarkan surat dari Mahmil, ke Kejaksaan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Surat yang juga dijadikan Jaksa sebagai barang bukti, itu, secara jelas disebutkan, kalau oknum anggota TNI-AL Ma bekerja sebagai Oditur Militer TNI-AL di Jakarta.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Morgan SH ini, kembali dihentikan dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan memanggil saksi tersangka oknum TNI-AL Ma selaku pemilik barang, untuk didengarkan kesaksiannya.