Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka Jual Beli Izin Keluar Masuk Lapas
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-07-2018 | 08:04 WIB
kalapas-sukamiskin.jpg Honda-Batam
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus dugaan korupsi. setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wahid diduga memberikan izin terhadap sejumlah narapidana untuk keluar dari Lapas dengan imbalan tertentu, sejumlah uang dan mobil.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kasus itu membuktikan informasi yang berkembang di masyarakat soal sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin. Dia menyebutkan salah satunya adalah soal jual beli izin.


Oleh karena itu, KPK menetapkan tersangka Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pasal yang disangkakan adalah sebagai pihak yang diduga penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018).

Sedangkan status tersangka untuk pihak pemberi adalah Fahmi Darmawansyah, yang juga adalah narapidana kasus korupsi Bakamla. Selain Fahmi, KPK juga menetapkan Andri Rahmat dalam kasus itu sebagai tersangka. Andri sendiri merupakan narapidana kasus pidana umum.

Pihak yang ditangkap adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; Dian Anggraini (istri Wahid); Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin); Fahmi Darmawansyah (narapidana); Andri (narapidana); dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).

Tim penindakan KPK sebelumnya diduga menangkap narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dalam OTT terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen.

Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid. Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan. Fahmi adalah suami artis era 90-an Inneke Koesherawati.

Editor: Surya