Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarat Administrasi Kurang Lengkap

Usai Diverifikasi, KPU Kepri Kembalikan Dokumen Bacaleg dari 16 Parpol
Oleh : Ismail
Sabtu | 21-07-2018 | 18:40 WIB
pulangkan-berkas.jpg Honda-Batam
KPU Kepri saat mengembalikan berkas Bacaleg ke salah satu pengurus Parpol. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan verifikasi berkas administrasi 581 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 Parpol perseta Pemilu 2019 pada tingkat provinsi.

Dalam verifikasi tersebut, KPU masih mendapati sejumlah persoalan mulai dari tidak lengkapnya dokumen dari Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol tersebut.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan, setelah melakukan verifikasi maka pihaknya menyerahkan dokumen yang belum lengkap tersebut kepada seluruh Parpol. Nantinya, pihak Parpol yang memiliki kewenangan untuk menginstruksikan para bacalegnya untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Kami kembalikan ini kepada Parpol masing-masing untuk dilengkapi," katanya saat jumpa pers di Kantor KPU Kepri, Jalan Kusgoro Tanjungpinang, Sabtu (21/7/2018).

Ia mengatakan, semua Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya masih mengalami kekurangan dokumen. Oleh karena itu, sesuai dengan jadwalnya, pihak KPU memberikan waktu perbaikan kepada Parpol untuk memperbaiki dan segera melengkapinya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Arison memaparkan, masih banyak ditemukan tidak lengkapnya syarat administrasi dari masing-masing Bacaleg.

Di antaranya, masih banyak Bacaleg yang melakukan pemeriksaan medis di luar rumas sakit yang direkomendasikan tidak melampirkan hasil tes atau bukti kesehatan tersebut. Yang ada hanya surat keterangan kesehatan.

"Sementara kita butuh lampiran hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut. Biasanya ditemukan pada Bacaleg yang melakukan tes kesehatan di luar kedua rumah sakit yang direkomendasikan (RSUP Ahmad Tabib dan Embung Fatimah)," ungkap Arison.

Selain itu, lanjutnya, pihak KPU masih banyak menemukan Surat Keterangan Catatan Kepilisian (SKCK) yang keterangan keperluannya diperuntukkan kabupaten/kota bahkan pusat. Padahal, seharusnya dalam hal ini diperuntukkan maju sebagai caleg tingkat Provinsi Kepri.

"Kemudian, kami juga masih menemukan Bacaleg yang tidak mencantumkan pengunduran diri dari Parpol sebelumya," jelasnya.

Arison menambahkan, pihaknya memberikan batasan waktu perbaikan tersebut dimulai dari 22-31 Juli 2018. Lalu, pada 1-7 Agustus pihaknya akan kembali melakukan verfikasi dan penilitian terhadap berkas perbaikan yang didaftarkan Parpol.

"Kemudian, mulai tanggal 8-12 Agustus kami akan melakukan penyusunan untuk menetapkan DCS (Daftar Caleg Sementara)," tutupnya.

Editor: Gokli