Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

KPU Tegaskan tak Masalah Ilyas Sabli dan Hadi Chandra Nyaleg
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 20-07-2018 | 08:52 WIB
kpu_kepri3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KPU Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri tidak mempermasalahkan tersangka kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal caleg anggota legislatif (Bacaleg) di DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2019 seperti yang dilakukan oleh Ilyas Sabli dan Hadi Candra yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan dana perumahan DPRD Natuna 2011-2015 senilai Rp 7.7 miliar

Anggota KPU Kepri Arison membenarkan, Ilyas yang mantan Bupati Natuna itu mencalonkan diri dari Partai Nasdem, sedangkan Hadi yang mantan ketua DPRD Natuna mencalonkan diri dari Partai Golkar. Keduanya memperebutkan kursi di DPRD Kepri dar daerah pemilihan 7 Kepri (Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas).

Menurut Arison, meskipun keduanya telah menjadi tersangka, tetapi pencalonan mereka sebagai Bacaleg dianggap tidak ada masalah, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria administrasi pencalonan sebagaimana yang diisyaratkan UU Pemilu dan PKPU 20 Tahun 2018 tentang syarat dan pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Untuk status tersangka korupsi yang ditetapkan KPU Tak ada masalah. Sepanjang Bacaleg tersebut belum dihukum secara inkrah oleh pengadilan," ujarnya.

Arison menambahakan, sebagaimana yang disebutkan UU dan PKPU, adalah mantan terpidana kasus extra ordnary crime (kejahatan luar biasa) yang telah memiliki kekutan hukum tetap dari pengadilan, seperti kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini kan baru ditetapkan tersangka, bukan terpidana korupsi," ujar Arison lagi.

Sementara mengenai status tersangka korupsi yang bersangkutan, sambung Erison, sepenuhnya menjadi keweanangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun, jika sudah diputus dan divonis pengadilan, maka KPU tentu akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai Bacaleg, karena tidak memenuhi administrasi persyaratan.

Hal yang sama, tambah Erison, juga berlaku pada mantan terpidana umum yang diancam 5 tahun penjara. Terpidana tersebut, menurutnya, dapat mencalonkan diri jika memenuhi syarat PKPU yang mengisyaratkan agar yang bersangkutan meminta surat Keterangan sebagai mantan terpidana dari Lapas atau Kanwil Hukum dan HAM.

"Mengumumkan secara terbuka di media, bahwa dia mantan terpidana, serta meminta surat keterangan dari pemimpin redaksi media atas pelaksanaan pengumuman yang dilakukan di media," ujarnya.

Editor: Surya