Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Hari Sebelum Dibunuh, Nasrun Setubuhi Supartini di Wisma Seroja
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-07-2018 | 17:52 WIB
kapolres-pinang.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat pers confrence di kebun tempat pembunuhan di Jalan Ganet Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebelum membunuh Supartini (37), Nasrun DJ (58) ternyata melakukan hubungan badan dengan wanita malang itu di Wisma Seroja Jalan Kamboja Tanjungpinang, Selasa (10/7/2018) pukul 20.00 WIB lalu.

"Sebelum membunuh korban, tersangka bersetubuh dengan korban di Wisata Seroja Tanjungpinang," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat pers confrence di kebun tempat pembunuhan di Jalan Ganet Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018).

Ditambahkan Ucok, Nasrun DJ adalah Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 23 KM IX Kota Tanjungpinang. "Tersangka ini berkerja sebagai Manager Operasional di PT Bodhi Sinar Cipta," ungkapnya.

Ucok melanjutkan, korban sudah mengenal tersangka sejak korban bekerja di PT Bodhi Cipta tahun 2003 lalu. Tapi, karena ada permasalahan internal perusahaan kemudian korban keluar dari perusahaan pada tahun 2016.

"Korban sudah mengenal tersangka sejak tahun 2003, namun ada hal internal perusahaan sehingga korban keluar dari perusahaan itu tahun 2016," paparnya.

Namun setelah keluar dari perusahaan itu, keduanya menjalin hubungan asmara yang berujung pada kehamilan Supartini. Sebagai janda, wanita malang itu pun malu dirinya hamil tanpa suami sah.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37), wanita yang ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek.

Editor: Dardani