Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Nama Seorang Bacaleg di Lingga Terdaftar dalam Dua Parpol Berbeda
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 18-07-2018 | 18:40 WIB
kantor-kpu-lingga-ok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah pengurus Partai Politi saat mendaftarkan nama Bacaleg ke Kantor KPU Lingga. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Tahapan pengajuan nama Bacaleg dari Partai politik telah resmi ditutup KPU Lingga, Selasa (17/7/2018) dini hari tadi.

Namun dari pengajuan itu, muncul kabar bahwa ada salah satu nama Bacaleg terdaftar di dua partai berbeda sekaligus. Bacaleg ini bernama Sui Hiok. Ia diketahui terdaftar di Partai Demokrat dan Hanura.

"Katanya ada Bacaleg yang terdaftar ganda di Partai politik, ini kan tidak boleh," kata salah satu Bacaleg yang tidak ingin nama dan Parpolnya disebutkan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (18/7/2018).

Sui Hiok merupakan anggota DPRD Lingga periode 2014-2019 yang ingin mencalonkan diri lagi untuk ikut Pemilu 2019 mendatang. Pada saat mendaftar, Sui Hiok memang hadir ke KPU Lingga mengikuti ke dua Parpol tersebut.

Pertama saat Demokrat mendaftar pada pukul 15.30 WIB, kemudian Hanura pada pukul 21.00 WIB. Sui Hiok juga terlihat adem ayem.

"KPU seharusnya mendiskualifikasikan langsung jika Bacaleg terdaftar di dua partai. Itu sudah jelas dalam aturan," kata Bacaleg yang menjadi sumber BATAMTODAY.COM, Rabu.

Sementara Ketua KPU Lingga melalui Divisi Teknisnya, Asbullah juga membenarkan perihal tersebut. Ia mengaku KPU tetap menerima berkas nama Sui Hiok yang terdaftar di dua partai karena baru menjalankan tahapan pengajuan. Bukan tahapan menetapkan Bacaleg.

"Iya ada, tetapi tunggu dulu tanggapan resminya, karena ini berkas baru kita verifikasi dan belum selesai," kata Asbullah ketika dihubung melalui sambungan telephon.

Sui Hiok ini sebelumnya memang merupakan politis dari Partai Hanura dan dia kini duduk di Komisi II DPRD Lingga. Tetapi pada Pemilu 2019, ia mendaftar lewat Partai Demokrat.

Editor: Gokli