Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Agustus, Kanpel Batam Terapkan Sistem Pembayaran Host to Host
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 18-07-2018 | 17:28 WIB
kanpel-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kanpel BP Batam Nasrul Amri Latif saat menyampaikan programnya. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Badan Pengusahaan Batam akan menerapkan sistem pembayaran "host to host". Sistem ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang, dengan masa transisi selama satu bulan.

Kepala Kanpel BP Batam, Nasrul Amri Latif, Rabu (18/07/2018), menyampaikan, dasar penerapan sistem pembayaran terhadap jasa pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2016 dan Perka Nomor 17 Tahun 2016, yang akan diadendum.

"Transaksi itu mengharuskan BP Batam, dalam menghilangkan transaksi tunai di seluruh proses kepelabuhan," ujarnya di Media Center Humas BP Batam.

Dengan melibatkan banyak pihak seperti persiapan software, jaringan, Bank, serta pengguna jasa. Nasrul menambahkan hal itulah yang menjadi alasan, pihaknya memberlakukan masa transisi selama satu bulan. Host to Host sendiri dikatakan merupakan bagian dari modernisasi pelabuhan.

Sebagai penyedia jasa kepelabuhanan, sejak September 2016 Kanpel BP Batam sebenarnya telah menerapkan sistim host to host untuk jenis pelayanan lain, yaitu jasa labuh dan tambat.

"Adanya pertemuan hari ini, merupakan rangkaian sosialisasi kepada keagenan kapal dan mitra pelabuhan," tambahnya.

Sebelumnya, sistem host to host diterapkan untuk mengurangi penyimpangan. Hasil dengan sistem host to host ?dibidang labuh dan tambat tahun 2017, hanya sebulan BP Batam bisa mendapatkan Rp200 miliar dari pelabuhan. Dimana, jika tahun 2015, pelabuhan menyumbang pendapatan BP, sekitar Rp210 miliar, tahun 2016 jumlahnya Rp 340 miliar.

Sistem host to host merupakan sebuah sistem yang menghubungkan server penyedia jasa dengan server bank. Ini untuk menunjang segala mekanisme di lapangan melalui sistem online bagi para pengguna jasa. Sistem ini berlaku untuk pembayaran kegiatan jasa kepelabuhanan oleh BP Batam yang dilakukan pada pelabuhan umum dan non umum.

Editor: Dardani