Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Incar Kursi DPRD Kepri, Sejumlah Mantan Napi Daftar Jadi Bacaleg ke KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-07-2018 | 08:40 WIB
ilustrasi-pemilu-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Calon Legislatif. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sejumlah mantan terpidana yang tersandung kasus hukum pidana umum mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri). Mereka mendaftar dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019.

KPU provinsi Kepri membenarkan, masuknya berkas administrasi sejumlah mantan terpidana tersebut sebagai bakal calon legislatif yang didaftarkan beberapa parpol peserta Pemilu ke KPU.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan, dari verifikasi KPU ada Bacaleg yang merupakan terpidana umum, tetapi belum menyerahkan administrasi pernyataan sebagai mantan terpidana dari Lapas dan diumumkan di media massa.

"Selanjutnya atas data administrasi tersebit, kami akan lakukan perivikasi, dan memang dari mantan terpidana yang Nyaleg ini, sebagian ada yang belum melengkapi,nya" jelas Sriwati kepada BATAMTODAY.COM Selasa,(17/7/2018).

Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pendaftaran calon anggota Legislatif, tambahnya, Bacaleg terpidana hukum yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus menerakan surat pernyataan senagai mantan terpidana dari Lapas kemudian surat pernyataan pengumuman sebagai mantan Narapidana di media massa.

Selain itu harus melengkapi surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkuta, tidak senahai terpidana korupsi,narkoba dan Kekerasan terhadap anak, atau perkara pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk bacaleg mantan terpidana diluar dari terpidana korupsi, Kekerasan terhadap anak dan Narkoba, saat mendaftar harus yang telah selesai menjalani hukuman, harus melampirkan surat-surat tersebut dalam dokument administrasi pendaftaranya, sebagai syaratan pencalonan ," ujar Sriwati.

Selanjutnya, pihaknya di KPU akan melakukan perifikasi faktual terhadap keabsahan dari surat pernyataan dan surat keterangan tersebut. Dan bagi yang belum melengkapi, juga akan disurati sampai pada akhir pengumuman Calon Daftar Tetap (DCT) anggota legislatif yang akan dilakukan KPU.

Sriwati menambahkan, ada sebagian anggota legislatif di Kepri yang menyatakan mengundurkan diri dari legislatif, karena mendaftar sebagai caleg dari partai lain.

"Untuk caleg yang mendaftar dari Partai lain ini, diadministrasi dia harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri secara pribadi diatas Materai, selanjutnya sebelum penetapan DCT calon legislatif dari partai yang mencalonkan, bacaleg tersebut sudah harus mendapatkan SK Penetapan PAW nya dari Gubernur atas nama Mendagri,"pungkas Sriwati

Editor: Surya